SUMENEP, (TransMadura.com) —
Rabu 10 Januari 2018- Kecelakaan Mobil Dinas (Mobdin) Patwal pada senin (8/1/2018) lalu dapat tanggapan serius dari Pengamat hukum Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Supyadi. Pasalnya, mereka menilai Satlantas Polres setempat, abaikan protap sopir mobil dinas (mobdin) Patwal.
Hal itu dibuktikan pristiwa naas ketika terjadinya kecelakaan tunggal Mobdin Polri Toyota Fortuner No Pol. : X 1059-67 Satlantas Polres Sumenep, pada Senin (8/1/2018) kemarin sekira Pukul 05.00 Wib, di Jalan DPU Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, KM – 18, dikemudikan warga sipil, bernama Achmad Zainuddin, (28 tahun) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, berpenumpang IPTU Rizal, Kanit Patroli Sat Lantas Res Sumenep.
“Seharusnya Satlantas Polres Sumenep itu menetapkan prosedur standart sopir mobdin Patwal. Jadi tidak main asal comot saja untuk menjadi mengemudi mobil patwal. Ini kan mobil dinas,” kata Supyadi, Rabu (10/1/2018).
Pengacara muda ini menuturkan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri itu bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. “Jika seperti mobil patwal polisi mengalami kecelakaan lalu bagaimana untuk memberikan pengawalan yang aman kepada masyarakat?.,” sesalnya.
Lanjutnya, Apalagi mengenai pengawalan diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi, jelas disitu jangan sampai apa yang dilakukan polisi menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat luas. Terjadinya kecelakaan mobil patwal itu harus di evaluasi, jangan sampai masyarakat komplain dan mengeluh,” tukasnya.
Sebagai praktisi hukum, jelas Supyadi, yang paling disoroti adalah sopir pada mobil patwal itu tidak ada standar khusus untuk menyopiri mobil patwal.
“Tapi karena untuk keprofesionalan maka dengan adanya kecelakaan ini harusnya kepolisian sudah harus berfikir untuk menetapkan suatu ketentuan prosedur seperti apakah standar untuk menjadi sopir mobil patwal,” ujarnya.
Supyadi menegaskan, atas kecelakaan mobdin patwal yang sopirnya orang umum (bukan anggota polisi) itu tetap harus di proses hukum sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.
“Karena mobil/kendaraan yang kecelakaan itu bukan mobil pribadi, maka tentu harus ada pertanggungjawaban dari instansi, siapa di instansi itu yang harus bertanggung jawab, bisa saja tersangkanya bukan hanya si sopir kalau mau mengikuti prosedur, tapi penanggung jawab pada instansi itu juga bisa dijerat sebagai tersangka, karena kelalaiannya. Kecuali mobil pribadi maka ketika terjadi kecelakaan maka tersangkanya bisa hanya sopir, karena tidak perlu ada pertanggungjawaban secara kedinasan,” pungkasnya. (Asm)