Sumenep, (Transmadura.com) –
Otak pembunuhan siswi MTs Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, MA (Inisial) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres setempat. Pasalnya, setelah ditetapkan tersangka, MA yang ditetapkan sebagai DPO adalah merupakan kakak pelaku pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur siswa MTsN Giling, Didik Sugiyanto (20), warga Manding Timur yang sudah tewas ditembak mati Polres Sumenep.
Menurutnya, MA sebaiknya menyerahkan diri karena akan meringankan pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kendati demikian, polisi tetap akan mencari yang bersangkutan hingga tertangkap.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan Alisa Hariyani (14) siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Sumenep, Madura, Jawa Timur terungkap. Didik Sugiyanto warga Manding Timur. , merupakan mantan pacar korban.
Pelaku berhasil ditangkap di kamar kos Kelurahan Kenanga, Tanggerang, Banten setelah berhasil kabur pasca melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa siswa yang masih duduk di kelas III MTs Negeri Sumenep.
Setelah tiba di Sumenep, pelaku diminta untuk menunjukkan rumah MA yang memberi saran agar membunuh mantan pacarnya tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan, MA merupakan orang yang menyimpan celurit yang dipakai untuk mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.
“MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga ditetapkan sebagai DPO,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Rabu (8/11/2017).
“Tapi lebih baik yang bersangkutan menyerahkan diri agar bisa meringankan proses hukum yang akan dijalani nanti,” paparnya. (Red)











