Komisioner Panwaskab Sumenep Dilaporkan Ke DKPP Karena Melanggar Kode Etik

SUMENEP, (Transmadura.com) –
Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Berkas laporan dengan tanda terima Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP, tertanggal 3 November 2017, disampaioan oleh Farid Azziyadi warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang dikuasakan kepada Azam Khan dkk selaku Advokad yang beralamatkan di Jl Cempaka Putih Raya Nomor 120, Cempaka Putih Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurutnya, saat ini bukti yang dikantongi berupa video rekaman dan bukti konkrit lain.

Sementara itu Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan menanggapi dingin atas pelaporan tersebut.

Menurutnya, dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan.

Sebab, kata Hosnan pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga diedline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan.

Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’.

“Ia saya sendiri yang menyampaikan, saat ini saya masih di dalam ruangan (kantor DKPP),” kata Farid saat dihubungi melalui WhatsApp.

“Sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami,” tegas Farid.

“Kami tetap menerima kalai memang ada bukti kongkrit dipersilahkan tidak apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi media.

“Kami mempertanggungjawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu, Bawaslu Pusat tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.

“Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya. (Red)

Exit mobile version