SAMPANG, (Transmadura.com) –
Samsih, (35) warga Desa/Kecamatan Banyuates, Sampang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada penegak hukum. Duda tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada seorang remaja.
Perempuan berinisial AF, 16, sedang bersama R, pacarnya di tengah sawah. Pada saat itu Samsih lewat di sekitar persawahan tersebut dengan berjalan kaki. Ketika itu pula sepasang kekasih tersebut sedang bermesraan. Jumat (13/10) sekitar pukul 20.00
Melihat pemandangan itu, Samsih menggerebek. Sepasang remaja itu kemudian dibawa ke sebuah gardu di sekitar lokasi. Samsih meminta AF dan R duduk dan menyuruh mereka melakukan tindakan yang tak pantas. Setelah itu, Samsih yang menggantikan R. AF menolak. Namun, Samsih mengancam akan memukul jika tidak melayani.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengungkapkan, pihaknya menyita kaus lengan panjang abu-abu, kerudung cokelat, celana biru dongker, dan celana dalam sebagai barang bukti.
Di hadapan wartawan, Samsih mengaku tidak terlibat. Dia berdalih hanya menggerebek R dan AF di tengah sawah. Dirinya berjalan kaki sambil lalu menunggu temannya yang akan ke Surabaya untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kasus serupa menimpa D (inisial), 25, perempuan warga Kecamatan Kota Sampang, Kamis (5/10). Malam itu, Abd. Hayi Ainul Yakin, 30, warga Jalan Mutiara memberikan minuman keras kepada D hingga tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 19.00 D ke rumah temannya di Jalan Syamsul Arifin.
Sepulang dari rumah tersebut diantar Z, 27. Di tengah perjalanan bertemu dengan Abd. Hayi Ainul Yakin yang mengatakan akan mengantarkan pulang. Namun, D justru dibawa ke rumah H di Jalan Mutiara. Kemudian, korban diberi minum hingga tidak sadarkan diri.
Korban terbangun tanpa mengenakan pakaian. Pelaku sempat melarikan diri ke Jember usai peristiwa itu.
Hayi mengaku pergi ke Jember bukan untuk melarikan diri, melainkan mengantarkan orang. Dia mengaku membawa D ke rumah H dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Dia mengaku korban diberi air putih supaya sadar. Setelah itu dirinya membuka jilbab yang dikenakan korban.
Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain pakaian lengan panjang putih motif penguin, pakaian wanita, celana panjang, dan jilbab warna-warni.
”Saat ini masih proses pengembangan karena ada teman pelaku yang diduga terlibat. Anggota sedang melakukan pengejaran,” imbuhnya Kamis (2/11).
“Yang gerebek memang saya sendiri. Yang ikutan namanya Kacong. Saya baru kenal,” kelitnya.
”Pada saat itu pelaku melancarkan aksinya,” kata Tofik Sukendar.
”Alhamdulillah, pelaku sudah bisa kami amankan,” ujarnya.
”Saya antarkan ke Jalan Mutiara supaya tidak ditangkap satpol PP,” kelitnya.
”Saya hanya kasih air supaya terbangun. Setelah bangun ternyata tidur lagi. Saya buka jilbab supaya tidak tersedak saat minum air,” ceritanya. (Red)