SUMENEP, (Transmadura.com) — Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangkan atas nama Amin Zali.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah surat pemberitahuan hasil perkara penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/84/SP2HP ke 7/X/2017 Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2017 tersebar melalui media sosial dari handphone ke handphone.
Surat dengan Nomor B/206/SP2HP ke 8/X/2017/Satreskrim yang ditandatangi oleh Moh Nur Amin sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, tertanggal 17 Oktober 2017, itu ditujukan kepada orang yang bernama Sahwan Warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Dalam surat tersebut salah satunya menerangkan jika penyidik telah melakukan gelar perkara, dengan hasil menetapkan Amin Zali selaku terlapor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Namor LP/237/IX/2016/Jatim/Ress/SMP tertanggal 22 September 2016. Laporan tersebut disampaikan atas dugaan tindakan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan orang lain sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan.
Atas penetapan tersangka, dalam surat itu tertulis penyidik berencana melakukan panggilan tersangka atas nama Amin Zali.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sumenep belum. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya Kasat Reskrim Polres Sumenep tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif, begitu pula Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.
Informasi sementara, Zali Amin merupakan Kepala Desa Cangkreng, Kecamantan Lenteng yang masih aktif.
Kepala Desa Cangkreng, Amin Zali mengaku belum mengetahui atas penetapan tersangka, dirinya mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kepolisian Polres Sumenep. “Tidak, gak ada. Masalah apa,” katanya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian Amin mengakui jika tahun 2016 pernah dilaporkan kepada Kepolisian Polres Sumenep oleh warganya atas dugaan penganiayaan atau pemukulan.
Sebelum melaporkan, kata Amin warganya terlebih dahulu mendatangi Komisi I DPRD Sumenep. “Yang namanya Kepala Desa saya datang ke komisi I, saya tanya ada apa?, bilangnya (anggota komisi I) ada warga yang hendak melaporkan sampean, kami tanya datanya (anggota komisi I), kata (warga) tidak ada,” kata Amin menirukan perkataan anggota komisi I kepada warganya saat itu.
Setelah itu kata Amin, warganya pergi ke Mapolres guna melaporkan dugaan pemukulan. “Saya juga hadir kesana, setelah saya tanya (kepada petugas kepolisian) mau maleporkan (dugaan penganiayaan). Saya tanya ada buktinya semisal visum, (kata petugas) tidak ada, mau divisum tidak mau karena tidak dipukul. Berarti kan tidak ada apa-apa,” urainya amin menceritakan.
Tidak berhenti disitu, setelah dilaporkan di kepolisian warganya melanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tujuannya untuk melaporkan Amin Zali tentang dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra atau Raskin). “Saya juga tanya kesana (petugas di kejari), katanya mau malporkan soal raskin. Saya bilang berasnya ada di Bulog,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, setelah beberapa waktu kemudian dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan oleh penegak hukum. Itu apabila memang perkara yang dilaporkan oleh warganya itu, utamanya dugaan penganiayaan benar-benar tidak terjadi. “Saya bikin disana bermaterai,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan yang menyebabkan dirinya ditetapkan tersangka. (Red)











