SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penyisirian peredaran obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) hingga ke pelosok desa.
Penyisiran itu dilakukan bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Kamis, 5 Oktober 2017. “Ada dua apotek yang kami sisir hari ini,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Dua apotek yang dilakukan pengecekan itu diantarnya Apotek ZZ di Kecamatan Ambunten, dan Apotek Husen Farma di Kecamatan Batuan.
“Untuk Apotek Husen Farma ijin ada termasuk tenaga apoteker, sedangkan Apotik ZZ ijin masih dalam proses dan sediaan farmasi yg di jual adalah obat bebas dan bebas terbatas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres dan Dinas Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Apotik ZZ dan akan dibuatkan surat agar segera mengurus ijin sesuai ketentuan paling lama 3 bulan.
Sementara untuk pil PCC tidak ditemukan di dua apotek itu. Selain itu keduanya tidak menyediakan sediaan farmasi yg mengandung Psikitropika dan Narkotika. “Secara berlanjut akan melakukan razia terhadap apotek yang ada di Sumenep, kami akan fokus kepada ijin dan jam praktek Apoteker,” tandasnya. (Asm/irwan)











