Soal Bangunan Pertamini Oknum Dewan Desa Saronggi, Satpol-PP Sumenep Ompong

SUMENEP, (TransMadura.com) —
Satpol-PP harus mengambil tindakan lebih tegas terkait bangunan yang sudah berdiri diatas saluran air sempadan jalan nasional Sumenep-Pamekasan di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, JawaTimur. Pasalnya, bangunan tersebut jelas-jelas sudah melanggar aturan. Apalagi tidak mengantongi izin.

Namun, Aktivis Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) menilai Satpol – PP Sumenep kurang tegas dengan adanya bangunan milik salah satu anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep H.Ruqi Abdillah yang berdiri diatas tanah di sempadan jalan Nasional PU. Binamarga. Padahal, jelas – jelas sudah melanggar aturan, apalagi tidak mengantongi Izin Membuat Bangunan (IMB).

“Kenapa Satpol PP sebagai pegak perda kalau menyangkut pejabat terkesan sangat lelet alias lambat. Namun kalau masyarakat kecil itu tegas. Harusnya jangan tebang pilih, kalau sudah melanggar, ya…tindak saja. jangan hanya karena menyangkut pejabat,” Kata Ketua Formatif Moh.Fadal. rabu 27/09/2017.

Kendati demikian, menurutnya, seharusnya instansi terkait memberikan tegoran dari awal sebelum mengantongi izin awal aktifitas bangunan tersebut.

“Instansi terkait harusnya ada tegoran bangunan tidak berizin waktu melakukan aktifitas,” ungkapnya.

Ia berharap, Satpol- PP jangan hukum dipilah – pilah, hukum tetap ditegakkan jangan karena pejabat. ” Jangan pilah – pilah, hukum jangan tumpul keatas tajam kebawah,” harapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengaku belum bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pertamini yang berdiri di atas saluran air di Kecamatan Saronggi.

Pasalnya, pembongkaran bangunan yang berlokasi di Desa Saronggi tersebut harus melalui rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Untuk pembongkaran Pertamini di Saronggi, kami masih menunggu koordinasi dari Dinas terkait,” tandasnya. (Asm/irwan)

Exit mobile version