SUMENEP, (TransMadura.com) –
Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Achmad Fauzi secara tegas akan perintahkan pihak perizinan untuk memanggil pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air sempadan jalan nasional Sumenep-Pamekasan.
Bangunan yang berdiri diatas saluran air milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,Madura, Jawa Timur, H.Ruqi Abdillah sampai saat ini masih berdiri kokoh hingga, Selasa 26/09/2017.
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan secara tegas, jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, maka harus ada langkah tegas.
“Kalau sudah 3 kali di surati tapi belum juga digubris, maka kami akan perintahkan Dinas Perizinan untuk memanggil pemilik,” kata Wakil Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi kepada wartawan.
Bahkan pihaknya, akan mengintruksikan kepada Tim diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPM-PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, untuk tidak tebang pilih.
“Tim akan kita panggil, kita tidak ingin ada tebang pilih, kalau melanggar harus segera dbongkar,” tegas Politisi Muda PDI perjuangan ini.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Sumenep, Abd Majid mengaku sudah melayangkan surat teguran tertulis ketiga, terhadap pemilik bagunan tersebut.
“Kita masih toleransi mas, karena pemiliknya inten komunikasi dengan kami dan berjanji akan membongkar sendiri,” ujarnya, Selasa (26/9/2017).
Bahkan, disinggung mengenai lambannya eksekusi penggusuran bangunan tersebut, apakah ada sangkut pautnya karena pemilik bangunan tersebut merupakan anggota dewan setempat. Ia menyampaikan aturan tetap ditegakkan.
“Aturan harus tetap ditegakkan, siapapun pemiliknya, warga biasa maupun pejabat. ini murni karena kita sudah komunikasikan dengan tim, dan ada kesanggupan dari pemiliknya, jika tetap dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tim kami yang akan menggusur jika mangkel,” tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman mengaku belum bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pertamini yang berdiri di atas saluran air di Kecamatan Saronggi.
Pasalnya, pembongkaran bangunan yang berlokasi di Desa Saronggi tersebut harus melalui rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Untuk pembongkaran Pertamini di Saronggi, kami masih menunggu koordinasi dari Dinas terkait,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut apakah akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami siap jika nanti harus melakukan pembongkaran secara paksa. Apalagi, posisi bangunan yang berada di atas saluran air dikhawatirkan menghambat aliran air,” tegasnya.
Juga secara terpisah dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Sumenep Daerah Pemilihan (Dapil II), H Ruqi Abdilllah sebagai pemilik bangunan membenarkan, bahwa bangunan yang berdiri diatas saluran air di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami siap melakukan pembongkaran sendiri, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” ujarnya.
Bahkan, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di area setempat, karena sudah dihentikan.
Namun, pantauan media ini dilokasi, bangunan permanen yang hampir 100 persen rampung itu, kini tepat di depan bangunan yang informasinya untuk pertamini diteruskan kembali.( Asm/irwan)