Pemkab Sumenep Jangan Bungkam, Tindakan Sanksi Pelaku Tambak Udang Tak Berizin

Sumenep,(TransMadura.com) —
Banyaknya pelaku usaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beroprasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Kini Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Inspirasi ( Formatif ) juga angkat bicara menyikapi dengan persoalan tersebut.

“Sebenarnya ada kaitan yang erat antara izin lingkungan dan izin usaha yang di lakukan oleh kegiatan tambak udang yang ada di kabupaten sumenep,” kata Ketua Formatif Moh. Fadal, jum’at 8/09/2017.

Menurutnya, kaitan dengan pelaku usaha tambak udang beroprasi tanpa memiliki izin itu, sudah jelas terdapat dalam undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup. “Ini seharusnya perlu dilaksanakan secara maksimal, instrumen dan konsekuen pengawasan dengan memperhatikan syarat-syarat yang sudah tercantum dalam perizinan,” ungkapnya.

Dalam hal pencemaran ia memaparkan, kerusakan lingkungan hidup yang patut diduga sudah terjadi dalam kegiatan tambak udang di kabupaten Sumenep, sebagaimana yang sudah tercantum dalam izin PPLH

“Perlu dilakukan upaya “Represif” berupa penegakan hukum yang efektif, kosekuen dan konsisten terhadap pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang patut diduga sudah terjadi,” ungkapnya.

Kendati demikian, harusnya pemerintah Kabupatem Sumenep punyak kewenangan untuk menerapkan sanksi kepada pelaku usaha untuk penghentian sementara, mengacu pada pasal 76 Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup UUPPLH).

“Ini kan sudah jelas dengan pasal 76 UU PPLH bagi pelaku usaha tambak udang beroprasi tapi tak memiliki izin, untuk menutup atau menghentikan sementara. Apakah harus menunggu korban dahulu, atau kerusakan lebih parah dulu” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Madura, Jawa Timur Syahrial mengatakan, bahwa banyak tambak udang yang ada di wilayahnya beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.

“Banyak,” katanya saat ditemudi di tempat kerjanya, Jum’at, 8 September 2017.

Syahrial menyampaikan, enggan menyebutkan secara rinci soal kepastian jumlah tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep itu.

Hanya saja pihaknya memastikan tambak udang yang tidak berizin merupakan tambak udang yang telah lama beroperasi, dan dikelola oleh masyarakat bukan investor. “Kalau yang baru bisa dipastikan ada izinnya. Kalau tidak, pasti di demo,” ungkapnya.

Mestinya kata Syahrial, meskipun dikelola perorangan harus mengangongi izin. Itu sebagai kontrol terhadap pengelola tambak agar tidak melanggar tata ruang serta merusak lingkungan.

Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin, lokasi tambak harus berdiri di area yang diperbolehkan. Demikian pula dari sisi lingkungan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan destinasi wisata seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter.

Salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut (UKL-UPL) untuk usaha kelas menengah dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk jenis usaha berskala besar. “Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya di laut itu kewenangan Provinsi,” jelasnya. ( Asm/Irwan)

Exit mobile version