TransMadura.com, Sumenep —
Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap informasi dan laporan yang masuk. Salah satunya kasus oknum aparat desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan warga setempat rabu 23 agustus 2017 dugaan pungutan liar (Pungli) pengukuran tanah saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin, bahwa setiap informasi atau laporan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti, salah satunya kasus dugaan pungli yang dulakukan oknum desa lapa daya yang dilaporkan kemarin.
“Nanti anggota Polres akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah ada surat rekomendasi dari Kapolres. Karena surat yang dilayangkan warga ditujukan kepada Kapolres, kalau sudah diposisi pimpinan baru kami lidik,” katany kamis 24/08/2017.
Menurutnya, Penyelidikan itu diperlukan guna menyerap informasi. Salah satunya anggota akan meminta keterangan kepada semua elemen, termasuk aparat desa dan warga setempat.
Termasuk apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lapa Daya sudah melalui peraturan desa (Perdes) atau melalui musyawarah desa (Musdes).
“Kita tidak bisa menjastis itu pungli sebelum kita memeriksa kedua belah pihak. Kalau kita menjastis, namanya pembunuhan karakter. Itu tidal boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, melaporkan dugaan pungli atas pengukuran tanah yang dilakukan oknum aparat Desa setempat ke Mapolres Sumenep. Versi mereka oknum aparat desa memungut Rp500 ribu kepada warga. Padahal, sesuau Perdes biaya pengukuran hanya berkisar Rp75 ribu dan maksimal Rp90 ribu per petak. ( Asm/irwan)











