TransMadura.com, Sumenep –
Bantuan Program Nasional Agraria (Prona) akan digagalkan ketika terbukti ditemukan melakukan pungutan terhadap pemohon dan dirinya akan dilakukan tindakan.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semenep Andri Satrio, bahwa apabila ditemukan pungutan akan dicabut program prona dan tidak akan memberikan kepihak kepala desa. ” Salah satunya akan dicabut program tersebut,” katanya
Ia menegaskan, program prona itu gratis. Sehingga, oknum desa tidak boleh mengambil lagi uang dari pemohon. “Jika ada penarikan sejumlah uang maka langsung dilaporkan ke BPN,” katanya menghimbau.
Selain itu, pihak Desa tidak boleh mematok harga sertifikat dalam program prona ini. “Jika sampai tidak diberikan sertifikatnya. Maka laporkan ke kami, pasti akan memanggil yang bersangkutan,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpin media ini, tahun ini Kabupaten Sumenep mendapatkan kuota Prona sebanyak 17.950 sertifikat. Jumlah tersebut dialokasikan di 30 desa yang tersebar di 14 Kecamatan.
17 kecamatan itu diantaranya, lecamatan Talango mendapatkan kuota 600 sertifikat, Pragaan 2.800 800, Saronggi 2.450, Ambunten 1000, Batuputih 250, Dungkek 310, Ganding 1.351, Manding 350, Lenteng 300, dan Kecamatan Gapura 550 petak.
Sementara Kecamagan Guluk-Guluk mendapatkam kuota 750, Dasuk 2.400, Kalianget 2.600, dan Kecamatan Kangayan sebanyak 3.500. (Asm/irwan)