TransMadura.com, Sumenep –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur ajukan pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa Guluk-Guluk, M Ikbal.
“Sudah kamu ajukan ke Pemda. Karena kasusnya sudah inkrah,” kata Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni, Selasa, 22 Agustus 2017.
Ikabal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahteta (Rastra) atau Raskin.
Selaian itu, Ikbal dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta.
Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas. “Atas putusan itu tidak lakukan banding,” jelasnya.
Ditanya kapan surat pemberhentian itu dikeluarkan, pihaknya memasrahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah setempat. “Prosesnya sudah di Bagian Hukum, kabarnya masih menunggu salinan putusan dari Kejari,” jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Setiawan Karyadi belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi ke tempat kerjanya sedang tidak ada, begitu pula saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya. “Sedang di luar kota,” kata salah satu stafnya.(Asm/irwan)