TransMadura.com, Sumenep-
Tindak pidana pembacokan kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini menimpa Risno (31) warga Dusun Juseraje, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih.
Peristiwa itu terjadi saat korban nonton televisi di rumah Wardania, Dusun Benosan, Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih, pada Jum’at, 18 Agustus 2017 sekitar Pukul 23.45 Wib.
“Kejadian ini baru dilaporkan pada Sabtu 19 Agustus 2017 dengan terlapor dua orang,” kata Kasbuag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Dua terlapor itu ML (31) warga Benosan Ds. Batuputih Laok, dan MT (37) warga Dusun Karengkeng, Deaa Bantelan, Kecamatan Batuputih. Saat ini keduanya berhasil melarikan diri.
Diceritakan, sebelum peristiwa itu tetjadi sekitar pukul 23.15 Wib ML pulang ke rumahnya. Saat itu ML diantar menggunakan kendaraan bermotor oleh MT. Setelah sampai di rumahnya, ML melihat Risno sedang nonton televisi di diruang keluarga rumah milik Wardania, yang tak lain merupakan isteri ML.
Tanpa basa basi ML langsung masuk kerumah ML dan membacok korban dengan menggunakan celurit. Kemudian korban mencoba melarikan diri, namun diluar rumah sudah ada MT yang siap menghajarnya.
“Korban dikeroyok lagi di halaman rumah terlapor. Beruntung saat itu korban bisa melarikan diri. Kemudian ditolong warga dengan cara dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kiri, luka robek pada punggung dan luka robek pada dibagian kepala.
Sementara kedua terlapor masih dalam pengejaran kepolisian setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga kuat peristiwa itu karena perselingkuhan. “Mereka melanggar Pasal 170 KUHP pidana, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Asm/irwan)