Intruksi Gubernur Jatim Diabaikan Sekretariat Dewan, Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang Wafatnya Basofi Sudirman

Transmadura.com, Sumenep —
Dengan wafatnya mantan Gubernur Jawa Tumur, Basofi Sudirman, mengintruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) dan semua instansi Pemerintahan di 38 Kota/ Kabupaten di seluruh Jawa Timur. Intruksi tersebut dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo Supaya mengibarkana bendera sangsaka merah putih setengah tiang.

Namun, malah pandangan berbeda di Sekretariat DPRD Sumenep, Rabu, 8 Agustus 2017 sekitar pukul 16.08 Sang Saka Merah Putih tetap berkibar diujung tiang.

“Aneh, sekretariat DPRD tidak patuh sama intruksi Gubernur. Ini presiden buruk bagi masyarakat Sumenep,” kata aktivis Sumenep Independen (SI) Syahrul Gunawan.

Kabag Humas dan Protokoler Setkab Sumenep Abd Kadir saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya intruksi tersebut. Bahkan, sejak kemarin Setkab Sumenep telah mengebarkan bendera setengah tiang. “Intruksi itu dari Gubernur, Itu berlangsung selama tiga hari,” katanya, Rabu, 8 Agustus 2017.

Gubernur periode 1993-1998 Basofi Sudirman meninggal dunia pada Senin, 7 Agustus 2017. Pria yang memiliki program unggulan One Village One Product dimasanya itu dikebumikan di pemakaman San Diego Hills Memorial park Karawang, Jawa Barat.

Atas meninggalnya orang nomor satu di Pemprov Jatim Gubernur memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemprov Jatim, Pemerintah kabupaten dan kota serta masyarakat Jawa Timur, untuk mengibarkan bendera setengah tiang sejak Senin, 7 Agsutus 2017 hingga Rabu, 9 Agustus 2017.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa dan belasungkawa atas wafatnya gubernur yang memberikan kemajuan bagian Jawa Timur.

“Kami pastikan semua OPD sudah menjalankan intruksi itu,” ungkapnya.

Sayangnya Sekretaris DPRD Sumenep Moh Mulki belum bisa meberikan keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif. Kemungkinan besar karena sudah diluar jam kerja. ( Asm/hy)

Exit mobile version