Transmadura.com, Sumenep —
Persoalan terkait pemberitaan tiga Media Online A Busyro Karim selaku Bupati Sumenep yang tidur di “paha” Nur Fitriana selaku isterinya di perahu saat datang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting beberapa hari lalu. di adukan ke Polres Sumenep oleh Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) Selasa 11/07/2017, dapat bantahan dari Pimpinan Media Online Suaraindonesia-News.com.
Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB) mendatangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi melaporkan tiga media ke Mapolres setempat, Selasa, 11 Juli 2017.
Tiga media itu diantaranya, suaraindonesia-news.com, faktualnews.co dan memoonlines.com. Laporan itu terkait pemberitaan A Busyro Karim selaku Bupati Sumenep yang tidur di “paha” Nur Fitriana selaku isterinya di perahu saat datang kondangan di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.
Koordinator GCB Satnawi mengatakan yang tergabung dalam GCB terdiri dari Santri, Murid dan juga loyalis A Busyro Karim (Sajan Mantap). Versi pelapor dalam berita yang diterbitkan ketiga media online itu terdapat indikasi pencemaran nama baik, merugikan A Busyro Karim selaku Kia maupun Bupati serta tiga media itu tidak konfirmasi kepada Buya sapaan akrabnya A Busyro Karim.
“Beberapa hal itu kami bawa ke pihak yang berwajib,” katanya usai melaporkan di Mapolres Sumenep.
Menurutnya, adanya pemberitaan itu mereka merasa disakiti. “Harapan kami pihak yang berwajib obyektif dan cepat menangani kasus ini. Ini baru tahap awal,” jelasnya.
Menurutnya, terus akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Bahkan mereka akan membawa persoalan ini kepada Dewan Pers.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh sejumlah warga Sumenep.
“Laporan itu merupakan pengaduan dari masyarakat, bukan korban yang dirugikan yang mengadu. kalau korban yang dirugikan berarti kan pak Bupati Busyro,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya.
Dijelaskan Suwardi, pengaduan sudah diterima, sekarang tugas polisi melakukan penyelidikan.
“Kita akan lakukan penyelidikan dulu, kita masih akan kumpulkan bukti-bukti, baru nanti kita naikkan ke punyidikan kalau ditemukan bukti-bukti kuat, prosesnya masih panjang mas,” ujarnya.
Sementara Pimred suaraindonesia-news.com Zaini Amin membantah dengan tudingan GCB dalam pemberitaan tersebut dibilang ada unsur fitnah atau menyebar kebencian.” tudak adan unsur fitnah karena dalam berita sudah disebut dengan jelas bahwa itu istri bupati. Kalau berita itu disebut fitnah, berarti itu bukan istri bupati. Itu sudah jelas didalam,” katanya dengan tegas.
Menurutnya, jika dikatakan menyebar kebencian kata Zaini, mungkin bisa dibaca kembali oleh pelapor, sebab adakah kalimat yang menyebar kebencian di dalam isi berita.
“Menimbulkanketidaknyamanan atau merendahkan harkat sebagai kiai, adakah isi berita seperti yang dituduhkan, Kalau kemudian dianggap melanggar kode etik prosesnya harus ke DP (dewan pers) kalau baru DP mengeluarkan rekom apakah itu kategori pidana atau delik pers,” tegasnya. (Asm/hy)











