Transmadura.com, Sumenep –
Jejeran Pedagang Kaki lima ( PKL) disepanjang utara Tajamara Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, mengaku bahwa berjualan di tempat tersebut atas persetujuan Bupati Sumenep.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh salah seorang pedangang yang enggan disebut namanya. Mereka mengatakan, bahwa para PKL di utara Tajamara akan direlokasi pada 19 juli 2017.
” saya sudah puluhan tahun nempati stand disini, semasih sebelum pak Sumar’om yang menjabat,” katanya, Jum’at, 7 Juli 2017.
Ia menjelaskan, Meskipun atas persetujuan Bupati, semua PKL diwajibkan untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah, besarannya Rp24 ribu setiap stand. Kendati saat ini informasinya kontraknya telah diputus. “Disetor ke Perhubungan (Dinas Perhubungan),” ujarnya.
Padahal menurutnya, untuk menempati stand yang saat ini nenjadi tempat penghasilan itu harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Selain membangun stand sendiri, juga menimbun lokasi yang ditempati saat ini untuk meratakan dengan jalan raya.
“Satu lokal saya menghabiskan lima truk batu, itu belum termasuk tanahnya. Karena dulu disini dalam, itu dilakukan secara pribadi termasuk biayanya. Tiba-tiba saat ini mau direlokasi. Gimana nasib kami nanti,” urai pria kelahiran Kabupaten Pamekasan yang saat ini sudah berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Dirinya mengaku jenuh dengan kebijakan pemerintah, sebab hampir setiap pergantian tampuk kekuasaan selalu ada perubahan. Dulu dirinya diperbolehkan untuk menempati sempadan jalan sebelah kiri dari arah barat pintu masuk terminal lama, setelah dirinya menimbun lokasi itu disuruh pindah ke dalam terminal lama. Padahal penimbunan menggunakan biaya sendiri. “Setelah rata disuruh pindah kedalam,” jelas pria yang mengaku memiliki tiga stand itu.
Hanya saja kata pria paro baya itu kebijakan yang dikeluarkan pemerinrah daerah hanya berlaku sementara. Tidak lama kemudian semua PKL di “usir” ke luar area terminal dan diperbolehkan untuk menempati lokasi yang ditempati saat ini. “Sekarang akan dipindah lagi, kabarnya ke dalam pasar Anom Baru. Tapi sepertinya (tempat yang disediakan pemerintah daerah) belum dibangun, tidak tahu kenapa,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajar Rahman mengaku kaget munculnya tempat PKL di area Pasar Anom baru. Karena sesuai hasil rapat koordinasi PKL akan direlokasi ke area Lapangan GOR A Yani Panglegur.
“Tidak tahu kenapa muncul lokasi di Pasar Anom. Nanti kami akan koordinasi lagi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya selaku penegak peraturan daerah (Perda) akan menertibkan keberadaan PKL saat ini. Karena itu sudah menjadi kebijakan pemeruntah daerah. “Mungkin bulan ini, masih akan koordinasi dulu termasuk dengan Perhubungan selaku leading sektor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) jumlah PKL yang berjualan di area Tajamara berjumlah 41 pedangang. Rinciannya 19 pedagang beroperasi di sebelah barat area yakni di jalan Trunojoyo, sedangkan 22 lainnya berjualan di sebelah utara yaitu di jalan Adirasa Sumenep.
Sementara itu, Kepala Dishub Sustono belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya hingga berita ini ditulis belum merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif. ( Asm/hy).











