Transmadura.com, Sumenep — Maraknya illega logging Kayu di Kawasan Perhutani Madura Timur, kini satu pelaku ketangkap tangan Anggota Patroli Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KRPH Madura Timur Kangean Dusun Sawah, minggu 14/05/2017.
Mohammad (42) warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Sumenep, ketangkap tangan saat membawa kayu jati di Area kawasan perhutani. Polisi bersama polhut saat melakukan patroli jam 09:00 wib di kawasan hutan milik Negara di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Sekira pukul 14:30 wib tim Patroli setelah tiba di petak 15B mendengar suara orang sedang melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan hutan, kemudian, petugas mendapati seorang laki-laki yg mengaku bernama Mohammad (42), warga asal Desa Sawah Sumur, yang sedang memikul/membawa Kayu Jati hasil dari curian di kawasan Hutan milik negara tepatnya di petak 15.B Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep.
“Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat sah ijin penebangan pohon jati, petugas langsung di bawa ke Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Suwardi.
Menurutnya, barang bukti yang di amankan ialah, satu bilah parang milik pelaku, kayu jati sebanyak 24 batang atau 0,382 M3 kubik. (Asm/hy)