banner 728x90

Satu Bacalon Pilkades Desa Poteran Tak Lolos, Panitia dan Asisten TP Akan “Digugat”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Poteran, Kecamatan Talango, panitia disoal. Pasalnya, Bacalon Pilkades Suparman (Mantan Kades) digugurkan oleh panitia pelaksana, dengan alasan pernah terpidana.

Padahal, Suparman tahapan pendaftaran lolos seleksi administrasi ditingkat desa, yakni panitia Pilkades. Namun digugurkan oleh panitia setelah hasil verifikasi dokumen ditingkat kabupaten.

Namun keputusan panitia menggugurkan Suratman dinilai tidak didasari pada hukum, melainkan dianggap takut kepada asisten pemerintahan.

“Kami sebagai kuasa hukum Suratman, putusan panitia menggugurkan tidak didasari hukum, sebab takut kepada pada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sumenep;” kata Kurniadi Kuasa hukum Suparman mantan kades Poteran.

Sehingga, dirinya menyatakan, bahwa Asisten Melakukan Penyesatan Hukum terhadap Panitia Pilkades. “Asisten tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat yang mengikat,” ucapnya.

Namun, menurut Kurniadi, dengan hal itu mengambil langkah berkirim surat kepada panitia Pilkades poteran pada pokok keberatan dan ajukan banding ke BPD pertanggal 11 Juni 2021.

Baca Juga :   DPRD Janji, Usulan Program Tahun Sebelumnya, Akan Dibahas Tahun ini

“Saya ajukan banding ke BPD dan akan menggugat Asisten Pemerintahan ke Pengadilan Negeri, dan melaporkan Masuni ke Polres karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat,”
ujarnya.

Ditanya sesuai perbup ancaman yang mengatur lebih dari 5 tahun penjara tidak boleh mencalonkan?, Pihaknya membantah alasan tidak ada diksi ancaman pidana lebih 5 tahun.

“Tidak ada diksi ancaman pidana lebih dari 5 tahun baik di perbup 54/2019 maupun undang undang desa, melainkan melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, itu penyesatan hukum,” tegasnya.

Ketua Panitia Pilkades Poteran, Hadi Murtada enggan berkomentar terkait polemik itu. “Jangan tanya ke saya, tanya ke kabupaten, semua putusan ada di kabupaten,” ungkapnya melalui telepon genggamnya dengan nada emosi.

Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa), Moh Ramli, mengatakan diamanat undang undang sampai perbup kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun lebih. ” itu ancaman, bukan tuntutan bukan gugatan atau ancaman pasal,” ujarnya.

Baca Juga :   Program Mudik Gratis, Anggota DPRD Sumenep Puji Bupati

Namun, dalam undang undang perbup tidak mengatur pidana penjara umum atau korupsi. tapi mengatur ancamannya. sehingga tim kabupaten membacanya dan melihat ancaman tertinggi sesuai amanat pasal UU itu.

“Ancamannya lepas bebas melakukan penjara telah lebih lima tahun, dan bukan perbuatan berulang dan mengumumkan,” jelasnya.

Akan tetapi, menurutnya, Desa Poteran tersebut setelah pihaknya membaca, yakni ancamannya di atas lima tahun.dan lepasnya belum lebih dari lima tahun. ” boleh daftar kalau lepas lebih dari 5 tahun, bupati hanya memberikan pemahaman tafsir, keputusan semua ada di panitia,” ungkapnya.

Sehingga, Panitia tidak harus sewenang-wenang, kata Ramli kalau bupati sudah membaca seperti ini lalu panitia menetapkan berarti ada tafsif lain. “itu tim kabupaten menjawab hasil konsultasi panitia Pilkades minta pemahaman,” tutupnya.

(Asm/red)