BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Oknum bhindere asal Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, di bekuk satuan polisi Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pelaku AM (46) ditangkap sebab menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Oknum itu, menjadi kurir barang haram itu, seorang pengajar di salah satu pondok pesatren.
Hal itu menjadi resah dan perhatian warga dan kalangan santri. Sebab sebelum ditangkap, mereka sempat kabur selama dua bulan.
“AM bhindere ini dkabur dua bulan, tapi hari Senin lalu dia kembali ke rumahnya dan anggota melakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. Rabu, (22/1/20).
Lanjut Rama, pelaku berdalih kenapa melakukan jadi pengedar sabu, sebab tidak ada larangan. Padahal sudah jelas itu secara hukum penerintah larangan keras.
Bahkan, jelas Kapolres, dia mengaku hampir sepuluh tahun menggunakan dan mengkonsumsi sabu sabu ini. “AM di jerat dengan pasal 114 sub 112 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, polres melakukan konfrensi pers, mengungkap pelaku pengguna narkotika, AM dan 20 pengedar, selai itu, 14 pengguna sabu yang berhasi disita barang haram itu seberat 12,29 gram sabu,
6 set bong dengan sisa narkoba 12,98, dan uang tunai sebesar 771.000 rupiah.
” Hari ini kita rilis pekan ke dua dengan total 20 tersangka dengan 14 perkara ini bersama jajaran, di polres ada 7 kasus dan di Polsek ada 7 kasus juga ” ujarnya.
(Med/Red)