banner 728x90

Ketua Komisi I DPRD Sumenep: Calon Kades Harus Melihat Bobot dan Kualitas


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam dalam proses Test uji kepemimpinan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang digelar pemerintah kabupaten setempat. Kamis, (17/6/2021) di Islamic Center.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht mengatakan, dalam sidak tersebut belum menemukan pelanggaran. “Belum menemukan adanya pelanggaran, belum tau seperti apa uji kompetensi yang diberikan kepada para peserta,” katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini,
proses rekrutmen calon Kepala Desa harus ada upaya bersama, bahwa bobot dan kualitas demokrasi tidak sekedar demokrasi standar, tidak sekedar demokrasi prosedural.

“Demokrasi kita adalah demokrasi supstansi Pilkades, namun ikhtiar politik komitmen negeri menunaikan tugasnya memastikan resesi kepemimpinan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Melejit Perolehan Kursi Nasdem di Sumenep, Berpotensi Rebut Pimpinan Dewan

Sehingga, pihaknya menyampaikan jangan sampai ada kepala desa yang tidak mengerti tentang haluan negara dan tidak mengerti tentang undang undang tahun 45.

“jangan sampai calon kepala desa memiliki problem spisikologis yang akan berdampak kepada desain kebijakan . Kami kira penguji dari universitas yang ditunjuk intelektual sesuai akademik,” ujarnya.

Sementara, Uji kompetensi atau test tambahan bakal calon kepala desa (Bacakades) di kabupaten Sumenep, digelar hari ini di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Kamis (17/6/2021).

Ujian kepemimpinan ini, bagi desa yang Bacakades lebih dari 5 orang dan mereka berjuang untuk bisa lolos dan mendapat kursi pencalonan pada Pilkades serentak 2021.

Peserta yang ikut ujian kepemimpinan diikuti 19 desa yang
Bacakadesnya lebih dari 5 orang dan tercatat ada 128 orang.

Baca Juga :   Triwulan Pertama 2024, Bamus DPRD Akan Bahas Empat Raperda Prioritas

Ketentuan seleksi tambahan ujian kepemimpinan untuk Bacakades ini, sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, Pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa.

Ujian kepemimpinan ini sebagai salah satu seleksi tambahan pencalonan Pilkades serentak 2021 ini, ketentuan ini berlaku bagi desa yang calonnya lebih dari lima.

(Red)