banner 728x90
Tak Berkategori  

Dugaan Konspirasi Jelang Pilkades, Sekdes Giring Diberhentikan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan diberhentikan secara mendadak dari jabatannya.

Sesuai surat putusan bupati sumenep dengan nomor 821.2/829/435.203.3/2020 tentang mutasi sekretaris desa pegawai negeri sipil (PNS) tertanggal 21 Desember 2020 memberhentikan dengan hormat PNS atas Nama Rusdi sebagai sekdes desa giring, dimutasi ke Kecamatan Dasuk.

Namun, pemecatan Moh Rusdi sebagai Sekdes Desa Giring yang sudah belasan tahun mengabdi di desa setempat memantik tanda tanya besar. Terlebih hal itu terjadi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan sekitar pertengahan 2021, secara serentak.

Rusdi, sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), mengaku tidak mempermasalahkan pemindah tugasan dirinya di luar kecamatan Manding, karena baginya menjadi abdi negara harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan dalam kondisi apapun.

Hubungan baik yang selama ini ia jalin bersama kepala desa dan masyarakat setempat, menghantarkan dirinya bertahan hingga belasan tahun di desa Giring, bahkan usulan dirinya untuk pindah tugas ke kantor Kecamatan Manding 2018 silam, kandas karena permintaan kades setempat.

“2018 lalu saya pernah mengajukan untuk pindah tugas mas, dari Sekdes Giring ke Kecamatan Manding, namun usaha itu gagal karena tidak diperbolehkan oleh pak kades dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan untuk membantu membangun desanya,” tuturnya, kepada media ini. Selasa (29/12/2020) sore.

Seiring berjalannya waktu, Rusdi merasa kaget setelah dipanggil oleh Pelaksana Tugas Camat Manding awal Desember 2020 lalu, ia mengaku diberi tahu akan dipindah tugaskan dari Desa Giring ke tempat kerjanya yang baru.

“Yang saya kaget mas, saya dipanggil pak Sekcam (Plt Camat Manding) 9 Desember 2020, saya diberi tahu akan dipindah dan itu atas permintaan kepala desa. Awalnya saya kaget, karena 2018 lalu saya pamit pindah tugas tapi tidak dibolehkan oleh pak kades, sekarang kok secara mendadak dipindah,” ulasnya.

Rusdi mengaku sempat ditunjukkan surat usulan pemindah tugasan dirinya dari Desa Giring, salah satu poin alasan yang tertuang dalam surat itu karena akan dilakukan pengangkatan Sekdes baru yang bukan dari unsur ASN.

“Salah satu poin dalam surat itu, yang saya ingat, karena akan mengangkat Sekdes baru non ASN. Ya mau gimana lagi mas, saya ASN, ya mau dipindah ke manapun saya harus jalankan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Manding, Achmad Hidayat membenarkan jika Sekdes Giring telah dimutasi ke Kecamatan Dasuk, sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di wilayah kecamatan Manding.

“Pak Rusdi sudah dipindah tugaskan dari Sekdes Giring ke Kecamatan Dasuk,” sebutnya, ditemui di ruang kerjanya.

Disinggung mengenai alasan mutasi menjelang pelaksanaan PIlkades serentak, Hidayat mengaku tidak bisa berkomentar banyak, karena mutasi ASN sudah menjadi ranahnya Kabupaten.

“Soal mutasi kan sudah ranahnya Kabupaten. Seorang ASN bisa dipindah tugaskan ke wilayah dimana saja sesuai formasi yang dibutuhkan Kabupaten,” imbuhnya. Namun bisa juga melalui usulan dari bawah dalam bentuk permohonan.

“Secara aturan bisa, desa mengusulkan pemindahan sekdes ASN. Atau juga bisa secara otomatis pihak yang berwenang di Kabupaten yang langsung menunjuk ASN untuk ditugaskan di tempat tugas yang baru sesuai formasi yang dibutuhkan,” tandasnya.

(Red)