banner 728x90
Hukum  

Diduga Aniaya Wanita 50 Tahun, Warga Desa Giring Dipolisikan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
RT (inisial) (30), warga Desa Giring Kecamatan Manding dilaporkan ke Polsek Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, RT dilaporkan oleh Hayati (50) warga Dusun Manding, Desa Manding Timur, karena diduga jadi korban tindak pidana penganiayaan.

Sesuai Nomor STPL/09/YAN 2.5/IV/2021/Sumenep/SPKT Polsek Manding tertanggal 10 Juli 2021, mereka datang melaporkan RT diduga telah melakukan tidak pidana terhadap dirinya.

Hayati (Pelapor) menceritakan kepada media ini, bahwa dirinya datang ke Polsek Manding melaporkan RT diduga telah menganiaya dirinya. “Saya datang untuk melaporkan RT karena memukul ke muka,” katanya.

Menurutnya, saat peristiwa itu, pihaknya mengaku membicarakan JD terkait utang piutang. Namun saat itu dirinya selesai cuci baju di sungai, sekira Pukul 8:00 Wib JD bersama RT (terlapor) datang ke rumahnya.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara

“JD menanyakan kepada saya, Kamu bicara apa kepada RT”, karena tidak mengerti apa maksudnya, Hayati korban balik nanya ke RT, Saya bicara apa,” ungkapnya.

Jelas Hayati, lalu tiba tangan RT terlapor mendarat dengan pukulan ke muka Hayati, hingga roboh.

“RT langsung memukul ke muka dengan keras hingga roboh,” ngakunya.

Sehingga, jelas Hayati (Pelapor), karena melihat dirinya dipukul, datang tetangganya Fadli melerai RT, sebab dirinya sempat roboh.

“Fadli tetangga datang melerai karena melihat saya dipukul hingga roboh dengan tangannya,” ucapnya.

Akibatnya, kata Hayati mengalami pusing kepala dan memar di dahi. “Saya periksa ke Puskesmas dan sudah dilakukan visum. “Kepala masih pusing,” jelasnya.

Baca Juga :   Program DD di Desa Poreh Warga Klaim Fiktif?

Kapolsek Manding, Iptu Syafiuddin membenarkan jika laporan itu masih dalam proses pemanggilan saksi saksi.

“Ya masih dalam proses pemanggilan saksi saksi, dan tetap akan kami proses,” tegasnya.

Sehingga, dengan peristiwa itu, sesuai undang undang tindak pidana penganiayan, terlapor terancam Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

(Red)