banner 728x90
Tak Berkategori  

Bantuan Stimulan RTLH PRKP-CK Sumenep Tahap II Senilai Rp 2,9 Miliar Lebih


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggaran bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap II di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, senilai Rp2.912.900.000,-.

Anggaran tahap II itu melalui perubahan APBD Sumenep tahun anggaran 2021, yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan, bantuan sosial pembangunan RTLH itu awalnya bernilai Rp 3.860.000.000,- untuk 225 unit rumah. Namun, dilakukan penyesuaian melalui Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021 menjadi senilai Rp. 2.912.900.000,- untuk 222 unit rumah.

“Memang ada perubahan nilai bansos pembangunan RTLH setelah dilakukan penyesuaian di Perubahan APBD Sumenep tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses pembangunannya saat ini bervariasi. Ada yang sudah mencapai 100 persen, 30 persen, dan 0 persen.

“Yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 44 unit rumah tidak layak huni. Untuk yang 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 78 rumah. Kemudian yang masih 0 persen hingga 30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen terdapat 10 unit rumah,” paparnya.

Benny mengungkapkan, realisasi anggaran baru Rp 1.903.500.000,- yang didistribuskan langsung kepada penerima manfaat.

Sedangkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 920.000.000,- untuk 46 unit rumah tidak layak huni.

Persentase pembangunan pada bantuan BSRS tersebut, ada yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 21 unit rumah, yang masih 30 persen hingga mendekati 100 persen 7 unit rumah, dan yang 0 persen sampai 30 persen berjumlah 6 unit rumah dan yang masih 0 persen tercatat 12 unit rumah dengan realisasi anggaran Rp.543.750.000,-.

Kendala yang dihadapi bagi proses pembangunannya yang belum mencapai 100 persen yakni terbatasnya tukang bangunan.

“Kurangnya pemenuhan tukang dan penentuan hari baik dimulainya pembangunan oleh penerima bantuan menjadi kendala utama,” pungkasnya.

(*)