banner 728x90
Tak Berkategori  

Angaran BUMdes Desa Larangan Pereng Dipertanyakan Warga


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep disoal warga. Pasalnya, penyertaan modal anggaran ADD untuk BUMdes disinyalir hanya dijadikan formalitas, bahkan peruntukannya tidak jelas alias fiktif.

Tokoh Pemuda Desa Larangan Pereng, M Ridwan mengatakan, bahwa anggaran BUMdes Desa Lampereng menduga tidak jelas usahanya. Sehingah hanya dijadikan formalitas untuk penganggaran itu. “BUMdesnya tidak jalan di Desa Lampereng,” katanya.

Menurutnya, anggaran BUMdes dari Alokasi Dana Desa itu, pihaknya menduga hanya dijadikan Bancakan, tidak jelas peruntukannya dari tahun 2018 hingga 2020.

“anggaran itu cukup besar dari yang kami dapat datanya kurang lebih ratusan juta rupiah per tahun,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat ke pihak desa, karena BUMdes sebagai naungannya namun sampai saat ini tidak ada respon. sehingga dirinya dengan tegas akan mengambil langkah gugatan ke Komisi Informasi (KI) dan juga akan melaporkan ke penegak hukum.

“Surat kami diabaikan oleh pihak desa untuk menanyakan anggaran BUMdes yang tidak jelas usahanya, kalau tidak ada balasan, kami akan menyurati ke KI,” tegasnya.

Ketua BUMdesa Desa Larangan Pereng, Ahmad Sanusi menyatakan jika BUMdesnya yang dikelola oleh dirinya itu jalan. “Jalan, saat ini jalan di pinjaman kepada kelompok kelompok,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, anggaran BUMdes penyertaan modal dari ADD itu dari tahun 2018 sebesar Rp 90 juta, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 100 juta.

“Tahun 2020 kami tidak ngambil hanya 2019 dan 2019 jadi total Rp 190 juta,” jelasnya melalui telepon genggamnya.

Anggaran sebesar itu, menurut Ahmad, tidak hanya untuk pinjaman, melainkan untuk pembelian alat kantor seperti komputer dan yang lainnya.

“Sebagian dana itu untuk belanja alat kantor, jadi saat ini berjalan sementara di pinjaman, dan juga yang mau kredit HP,” tutupnya.

(Asm/red)