PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Anwari (laki laki) , asal Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, melaporkan HBD (inisial), asal Kabupaten Pamekasan, diduga melakukan tindak pidana penipuan/ penggelapan.
Berdasarkan laporan polisi LP /B/206 /v/2025 /SPKT/ polres pamekasan/ polda Jawa Timur tanggal 17 mie 2025 pukul 14.47 wib, bahwa HBD (pelaku) diduga menggelapkan 10 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
Kronologis dugaan penipuan terjadi, di jalan Jokotole Indah, tepatnya di Kantor Disperindag, Baru Rambat Timur, Kabupaten Pamekasan, pada April sampai Agustus 2022, terlapor HBD, menggadaikan 10 unit mobil dan 1 unit sepeda motor kepada pelapor sebesar Rp 550 juta.
Terlapor mengaku semua kendaraan tersebut, adalah miliknya. Ternyata pada 2023 semua kendaran itu bukan miliknya dan diambil oleh pemilik sahnya.
Sehingga, terlapor hanya membayar sebesar Rp 200 juta dengan sisa Rp 350 juta sampai saat ini belum mengembalikan dan terjadi pelaporan ke Polres setempat.
“Kami meminta kepada penyidik polres Pamekasan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, agar secepatnya di proses,” Kata Anwari korban.
Humas Polres Pamekasan, belum bisa di konfirmasi perkembangan laporan kasus tersebut hingga berita ini diterbitkan.
(Ahmadi/red)