Hukum  

Diduga Abaikan Putusan PN Kasus Pemalsuan AJBT, Pelapor Ancam “Adukan” Polres ke Kompolnas

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dugaan kasus pemalsuan Akte Jual Beli Tanah (AJBT) sejak tahun 2013 lalu terus bergulir. Pasalnya, kasus tersebut, yang dilaporkan oleh Anang Endro Prasetyo ke Polres Sumenep hingga saat ini masih buram dan terkesan tarik ulur.

“Kami sebagai warga indonesia mempunyai hak mendapatkan pelayanan masalah hukum secara adil,” kata Pelapor, Anang Endro Prasetyo, kepada media ini, kamis, (8/10/2020).

Namun, proses perkara di persidangan hingga terlapor berakhir mempraperadilkan. Sehingga Hakim tunggal (PN) setempat yang menangani perkara dengan nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 lalu, agar kasus tersebut dijalankan kembali.

“Dengan persoalan tersebut, saya sudah mengirim surat resmi kepada kapolres sumenep terkait kasus laporan pemalsuan Akte Jual Belih tanah (AJBT) tersebut, agar ditindak lanjuti,” katanya.

“Sampai saat ini terkesan buram belum diproses, padahal putusan PN sudah 2016, ini patut dipertanyakan hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Anang menegaskan, surat yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep yang dilayangkan pada waktu lalu tidak ada jawaban atau tanggapan, dirinya akan mengambil tindakan untuk melaporkan ke Ombudsman.

“Saya minta waktu satu minggu,
Kapolres tidak menjawab surat ini, kami akan melaporkan pihak polres ke Ombudsman,” tegasnya.

Bahkan, dia dengan tegas,
satu minggu tidak ada jawaban, terkait surat pemintaan yang dilayangkan dirinya ke Polres. Akan melaporkan ke Kompolnas secara otomatis secara internal kepada kapolda irwasda. “Kami masih nunggu jawaban dari Polres Sumenep,” ucapnya.

Sebab, kata Anang, SP2HP tanpa diminta, begitu ada keputusan harusnya lanjut pada penyidikan. “Khusus bagian penyidikannya kami akan laporkan tersendiri ke Kabareskrim, KPK. itu laporan tersendiri nanti,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, dalam penyidikan ini, sebetulnya sudah terbukti ada tindak pidana yang ditentukan. Sehingga dalam penyidik sudah mengupulkan data dan serta menentukan tersangka.

“Penyidik harusnya sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, mereka kesannya menarik ulur tidak menetapkan tersangka, kalau dugaan ini, ada permainan dan kami akan lapor KPK, saber pungli,” tegasnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, bahwa, masih belum kroscek ke bagian penyidik, sebab bagian penyidik masih menjalani isolasi.

“Kami belum bisa kroscek mas, penyidik masih menjalani Isolasi, sabar ya,” ucapnya melalui sambungan telepon WA, Rabu (7/10/2020).

Berita sebelumnya, proses penyidikan dugaan kasus Akta Jual Beli Tanah (AJB) tanah sejak 2013 lalu yang dilaporkan oleh Anang Endro Prasetyo ke Polres Sumenep diduga hingga saat ini masih jalan ditempat.

Proses perkara hingga persidangan hingga terlapor berakhir mempraperadilkan. Hakim tunggal (PN) setempat yang menangani perkara dengan nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumenep diminta dibatalkan, sehingga penyidikan kasus dugaan pemalsuan AJB tanah tersebut tetap dilanjutkan.

Anang Endro Prasetyo (Pelapor), mempraperadilkan kasus dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah (AJB) di Bumi Sumekar ini.

SP3 ini yang di praperadilankan, hasil keputusan sidang praperadilan ini, SP3 tidak sah dan penyidik (Polres Sumenep) harus melanjutkan penyidikan.

Tetapi dari tahun 2016 hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dan bagaimana kabar dari hasil penyidikan itu.

Pria domisili di Jalan Kemala Nomer 40 Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep ini, mengaku telah jadi korban dugaan pemalsuan AJB tanah oleh terlapor H. Sugianto asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sesuai laporan polisi nomor : TBL/23/1/2013/JATIM/Res Sumenep perkara tindak pidana penipuan dalam jual beli satu buah rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Dan laporan polisi tersebut, diperbaharui dengan nomor : TBL 08/1/2015/Jatim/Res.Smp perkara tindak pidana pembuatan dan penggunaan AJBT palsu atau pembuatan dan penggunaan Akte Authentik palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 264 ayat 1e dan ayat 2 KUH Pidana.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengaku belum tahu dugaan kasus tersebut.

“Saya belum tahu dan saya belum nerima suratnya, hari ini belum terima surat sama sekali, kalau ada coba kirim ke kami suratnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep kalah dalam sidang perkara Praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Gugatan tersebut, yang diajukan Anang Endro Prasetyo dengan termohon pihak Polres Sumenep. Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Hakim tunggal yang menangani perkara nomor 05/Pe.Pra/2016/PN.SMP, Yuk Layusi, memutuskan penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Sumenep dibatalkan, dan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah tersebut dilanjutkan.

Pemohon alias Anang Endro Prasetyo, mengaku berdasarkan fakta di persidangan banyak yang tidak bisa dibuktikan.

Adanya ketidaksamaan objek jual-beli antara yang telah disepakati dengan yang tertera di Akta Jual Beli Tanah (AJB). Sesuai kesepakatan yang tertera di kwitansi, hak milik AJB dengan nomor 3723. Namun dalam AJB yang diterbitkan tertera 1225.

(Asm/Red)

Exit mobile version