Mantan Bupati Sumenep KH Ramdhan Siraj Dukung Paslon Fauzi-Eva, Ini Alasannya

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mantan Bupati Sumenep, KH. Ramdhan Siraj, memberikan dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Kholifah pada pilkada yang dilaksakan pada 9 Desember 2020 ini.

Sebelum menentukan dukungan, dirinya masih melakukan istihorah untuk mentukan dukungan terhadap calon pemimpin sumenep mendatang.

“Kami sudah lama sesungguhnay mempertimbangkan, karena sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan paslon manapun, tapi sampai malam terakhir, pasangan calon tetap dua,” kata KH. Ramdam ini.

Sehingga, lanjut Pengasuh Pondok Pesantren “Nurul Islam” Karang Cempaka ini, mengaku, kemana harus mempertimbakan memberikan dukungan. “Alhamdulillah allah memberikan kelonggaran akhirnya kami memilih dukung Fauzi-Eva,” ungkapnya kepada sejumlah media di kediaman Achmad Fauzi.

Sebab, kata KH. Rahmdan, Calon Bupati sumenep Fauzi ini, sebelumnya sudah menjadi wakil bupati, seyogyanya, isyaallah hal hal positif yang telah dilakukan sebelumnya akan terus dilanjutkan.

“kekurangan pasti akan ditutupi dengan menggunakan program program yang lebih baik, untuk masyarakat,” ucapnya.

Ditanya kenapa memilih dukung Fauzi, Mantan Bupati ini, menyatakan, sebab Fauzi terbilang figur, dengan alasan sudah sebagai wakil bupati.

“Fauzi sudah menyatakan komitmen di depan saya, untuk melanjutkan yang lebih baik meninggkatkan yang belum tercapai untuk kemajuan yang belum tergarap selama ini.
Mudah mudahan allah mengijinkan Fauzi jadi Bupati,” tutupnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengundian terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahu 2020 di halaman kantor KPU setempat, Kamis (24/09/2020) kemarin.

Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon, yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri. Dua pasangan ini akan bertarung pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor tersedia yakni dari nomor 1 hingga nomor 10.

Yang mendapat nomor lebih besar, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan.

Hasilnya dapat nomor urut, Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomer urut lebih dulu.

Secara bergiliran, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.

(Hen/Red)

Exit mobile version