Hukum  

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Rumah Istri Mudanya

SUMENEP, (TransMadura.com) – Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (06/9/2020).

Pelaku tersebut bernama MH Karyawan Swasta warga
Dusun Brakas, Desa Guluk Guluk, Kecamatan.Guluk Guluk Kabupaten Sumenep.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP- B/203/IX/RES.1.8/2020/Jatim/Res Sumenep, tanggal 03 September 2020, MH ditangkap ditangkap sekira pukul 13.00 Wib di teras rumah milik Mohammad, Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk.

“Itu kejadiannya lama tetapi dilaporkan tgl 3 sept 2020,” kata AKP. Widiarti Humas Polres Sumenep.

Dia menerangkan, penangkapan itu pada minggu (3/9/2020) sekira pukul 13.00 Wib, Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka dan melakukan penyanggongan di sebelah rumah tersangka MH.

“Tersangka saat berada di rumah istri mudanya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Widi, tersangka langsung di bawa ke Kantor Polres Sumenep. “Tersangka terancam pasal yang disangkakan Pasal 363 Subs 480 KUH Pidana,” tutupnya.

(Fero/red)

Exit mobile version