SUMENEP, (TransMadura.com) –
Aksi di depan kantor pengadilan negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kemarin rabu, (26/8/2020) yang mengatasnamakan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura.
Pasalnya, aksi tersebut bentuk dukungan kepada kades longos yang saat berstatus sebagai terdakwah.
Hal itu dapat sentilan pengamat hukum, Syafrawi,SH, bahwa aksi sejumlah warga itu, tidak harus diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
“Jelas kami sangat menyayangkan dengan adanya aksi di depan PN Sumenep itu, saat ini kan suasana pandemi Covid-19,” kata Syafrawi, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, setidaknya kehadirannya harus mengikuti protokol kesehatan untuk menjaga jarak dan masker, agar tidak sampai ada penularan.
“Ngumpulnya massa disitu sangat rawan untuk penularan Covid-19, dan itu kami menyayangkan sekali,” tegasnya.
Selain itu, tentunya dalam proses peradilan di sumenep, jaksa penuntut umum (JPU) ataupun majelis hakim yang akan mengambil sebuah keputusan nantinya tidak terpengaruh.
“Kami yakin majelis hakim, tidak akan terpengaruh dengan tekanan berbagai manapun, apalagi masa.
Sehingga Majlis Hakim bisa menjalankan amanat Undang-Undang, sebagai hakim yang adil, bijak dan tentunya lebih kepada hati nuraninya dalam menggali sebuah kasus dari awal hingga akhir,” harapnya.
Sebelumnya, hasil pantauan di lokasi, pada sidang replik itu datang ratusan massa dengan membawa poster/ spanduk bertulitiskan seruan, “Dengan Darah Akan Kami Pertahankan Harga Diri Desa” dan juga bertuliskan “Kedaluatan Rakyat, Wibawah Kepala Desa” yang dipegang sejumlah laki laki dan perempuan.
Kedatangan ratusan massa itu, ditengah Distancing covid-19 tersebut, sebagian terlihat tidak patuh protokol kesehatan saat berkerumun tidak menggunakan masker.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, mengatakan, bahwa sejumlah massa di pengadilan negeri (PN) Sumenep, tidak ada ijin, sebab bukan aksi. “Tidak ada ijin, karena bukan aksi, tapi warga mau mengikuti sidang,” ungkapnya.
Ditanya kerumunan massa tidak mengikuti protokol kesehatan, Widi tampaknya menyatakan dengan tidak semangat. “Saya capek siang dan malam melakukan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Hj Hawiyah Karim Kuasa Hukum Kades Longos menjelaskan, kedatangan mereka hanya ingin memberikan dukungan kepada kadesnya yang sedang terjerat kasus hukum.
“Mereka membela kadesnya. Bukti bahwa mereka menunjukkan sikap cinta dan loyal kepada pemimpinnya,” katanya.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, warga Longos ini menginginkan agar kadesnya tidak menjadi terpidana. Dengan kata, pengadilan lewat majelis hakim bisa membebaskan terdakwa pengacaman ini.
“Intinya, bebas dari segala dakwaan, dan masyarakat berada di depan dalam melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Apakah kedatangan mereka bagian intervensi hakim?, Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep ini menegaskan, mereka mensupport tak ada ada upaya intervensi atau menekan hakim dalam persidangan ini. Apalagi, pihaknya yakin jika majelis akan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Tak ada kaitan dengan intervensi atau apa la namanya. Ini hanya sebatas dukungan moril saja kepada Kades Longos,” ungkapnya.
Wiwik Karim mengungkapkan, kasus yang menyeret H. Mas’od alias Nyok ini masih masuk tahap tahap replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa beberapa waktu lalu. “Masih replik, setelah itu rubrik,” pungkasnya.
(Asm/Red)











