SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang replik lanjutan terdakwah Kades Longos, Kecamatan Gapura, Imam Mas’udi, kasus pengancaman terhadap Leo Dominus Parinusa di PN Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali digelar, rabu, (26/8/2020).
Humas PN Sumenep, Firdaus, mengatakan, bahwa, sidang kali ini adalah sidang Replik dari jaksa penuntut umum yang mengajukan atas pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwah.
“Minggu depan sidang acara rubrik atau tanggapan terhadap penasehat hukum terdakwah atas apa yang disampaikan oleh jaksa. Sehingga acara tetap dilanjutkan minggu depan.
“Jadi JPU menaggapi pembelaan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwah, jadi tahapannya tuntutan JPU, pembelaan terdakwah, replik, dan nanti ada rubrik tanggapan balik penasehat hukum terdakwah,” ujarnya.
Ditanya kedatangan ratusan massa depan kantor PN, Firdaus mengaku, bahwa itu adalah aksi dukungan terhadap terdakwah. “Mereka tidak sampai kedalam untuk menemui pihak pengadilan. Kami menganggap itu adalah dukungan terhadap terdakwah,” ngakunya.
Sementara, Kades Longos, menjadi terdakwah kasus ITE pengancaman melalui media eletronik kepada Leo Dominus Parinusa.
Hasil pantauan di lokasi, pada sidang replik itu datang ratusan massa dengan membawa poster/ spanduk bertulitiskan, “Dengan Darah Akan Kami Pertahankan Harga Diri Desa” dan juga bertuliskan “Kedaulatan Rakyat, Wibawah Kepala Desa” sejumlah laki laki dan perempuan dengan memegang poster seruan.
Kedatangan ratusan massa itu, ditengah Distancing covid-19 tersebut, sebagian terlihat tidak patuh protokol kesehatan saat berkerumun tidak menggunakan masker.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, mengatakan, bahwa sejumlah massa di pengadilan negeri (PN) Sumenep, tidak ada ijin, sebab bukan aksi. “Tidak ada ijin, karena bukan aksi, tapi warga mau mengikuti sidang,” ungkapnya.
Ditanya kerumunan massa tidak mengikuti protokol kesehatan, Widi tampaknya menyatakan dengan tidak semangat. “Saya capek siang dan malam melakukan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Hj Hawiyah Karim Kuasa Hukum Kades Longos menjelaskan, kedatangan mereka hanya ingin memberikan dukungan kepada kadesnya yang sedang terjerat kasus hukum.
“Mereka membela kadesnya. Bukti bahwa mereka menunjukkan sikap cinta dan loyal kepada pemimpinnya,” katanya.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, warga Longos ini menginginkan agar kadesnya tidak menjadi terpidana. Dengan kata, pengadilan lewat majelis hakim bisa membebaskan terdakwa pengacaman ini.
“Intinya, bebas dari segala dakwaan, dan masyarakat berada di depan dalam melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Apakah kedatangan mereka bagian intervensi hakim?, Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep ini menegaskan, mereka mensupport tak ada ada upaya intervensi atau menekan hakim dalam persidangan ini. Apalagi, pihaknya yakin jika majelis akan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Tak ada kaitan dengan intervensi atau apa la namanya. Ini hanya sebatas dukungan moril saja kepada Kades Longos,” ungkapnya.
Wiwik Karim mengungkapkan, kasus yang menyeret H. Mas’od alias Nyok ini masih masuk tahap tahap replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa beberapa waktu lalu. “Masih replik, setelah itu replik,” pungkasnya.
(Asm/Red)











