Hukum  

Pengamat Hukum: Tuntutan JPU 4 Bulan Penjara ke Kades Longos Dinilai Ada Ketimpangan?

SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengamat hukum menyoroti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep terkait tuntutan kasus ITE pengancaman kades Longos melalui media eletronik.

Pasalnya, tuntutan yang di berikan kepada tersangka, yakni kades longos dinilai ada ketimpangan ketidakwajaran JPU dengan menerapkan hanya 4 bulan penjara.

“Sangat kurang logis JPU, sedangkan yang diterapkan pasal oleh penyidik dengan mengunakan pasal 45 ayat 3 uu ITE itu ancamannya maksimal 4 tahun,” kata Syafrawi, SH.

Padahal, tentunya jaksa sebagai penentu dalam melakukan dakwaan ataupun tuntutan itu harus dilakukan azas kewajaran dan azas keadilan.

“Ketika jaksa melakukan tuntutan hal yang dirasa kurang wajar dan tidak memenuhi unsur keadilan, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut tersangka dengan tuntutan 4 bulan penjara, ini sangat timpang sangat jauh dari pasal yang diterapkan. Padahal hasil penyidikan dengan pasal ancaman 4 tahun,” ucpanya.

Hal itu, lanjut Ketua Peradi Madura raya ini, korban(Pelapor) tidak memenuhi unsur keadilan dan kewajaran, patut jaksa ini menjadi sorotan, sebab tidak logis dengan menerapkan tuntutan yang tidak wajar. dari empat tahun menjadi empat bulan. “pertanyaanya ada apa?,” ujarnya dengan penuh tanya.

Oleh sebab itu, korban punya hak untuk melakukan hak hukumnya dengan menyampaikan laporan terkait dengan jaksa penuntut umum dengan tuntutan sangat ringan.

“Itu hak korban, biar publik dan pengawas kejaksaan dengan kebijakan itu bisa memantau terhadap yang menjadi langkah hukum oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, membacakan tuntutan, kasus undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahwa terdakwah H. Amir Mas’ud (Kades Longos) telah terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawankan perbuatannya dengan ancaman tidak sengaja melakukan ancaman tindakan kekerasan melalui media eletronik dilakukan secara pribadi.

Sehingga, Terdakwah dalam tuntutan jaksa, bersalah melakukan tindakan pidana pengancaman sesuai undang undang pidana pengancaman melalui media eletronik tahun 2019 dan tentang perubahan undang undang tahun 2011 uu tahun 2018 yang disampaikan penuntut umum, penjara selama empat bulan.

(Asm/Red)

Exit mobile version