Hukum  

Warga Desa Jabaan Ketangkap Tangan Saat Mengedarkan Narkoba

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Zainudin, Warga Dusun Pagu, Desa Jabaan, Kecamatan Manding, masuk bui tertangkap tangan saat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 17,12 gram di kawasan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka ditangkap Satreskoba Polres Setempat Minggu siang, 16 Agustus 2020, sekira pukul 12.30 Wib, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 17,12 gram.

“Tersangka berusia 56 tahun itu merupakan warga Dusun Pagu Desa Jaba’an Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, (16/8/ 2020).

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka, panjut Widi, dilakukan di rumah warga di Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, sehingga dilanjutkan ke rumah tersangka.

” BB yang berhasil disita dari tersangka yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram; 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu; 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty sebagai tempat menyimpan sabu; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver; 1 (satu) pack plastic klip kecil.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mendapat informasi lagi, bahwa tersangka sedang berada di rumah warga di Desa Pangarangan, Kota Sumenep, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.

Hasil introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, dan petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang ditemukan BB pada lemari posisi diruang tamu berupa: 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih dan 1 (satu) pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version