Hukum  

Setelah Kades, Dua Perangkat Desa Longos Dilaporkan ke Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah kasus yang menjerat Kades Longos, Kecamatan Gapura, dugaan pengancaman melalui media eketronik terhadapa Leo yang saat ini menjadi terdakwah di Pengadilan Negeri Sumenep.

Selain itu, kasus bergulir ke perangkat desa juga menjadi proses hukum, yakni Sekretaris Desa dan Kadus Palegin, Desa Longos dilaporkan oleh Sukoco Tjahjono, warga jalan Transmigrasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Baru, Kalimantan ke Polres Sumenep.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan
Nomor TBL.B/LP.B/165/VII/RES.1.24.//2020/Rekrim/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 29 juli 2020, pukul 18:30 wib, Sekdes Longos berinisial HD dan Kadus Palegin MW, dilaporkan ke Polres setempat, atas tindakan masuk ke pekarangan milik Sukoco Tjahjono, di Dusun Palegin, Desa Longos Kecamatan Gapura, sambil mengeluarkan kalimat ancaman.

“Laporan itu, dilayangkan karena dianggap telah melakukan tindakan tidak menyenangkan saat terlapor masuk ke pekarangan lahan saya pada tanggal 11 Maret 2020, sekira pukul 15.00 Wib, saat menejer saya leo, memberikan kabar bahwa ada beberapa orang datang dan masuk ke pekarangan tanah milik sambil berkeliling,” kata Pelapor, Sukoco Tjahjono.

Sehingga, Kedatangan warga itu, jelas Sukoco, ditanya ole pekerjanya maksud dan tujuan masuk ke dalam pekarangan tersebut. “Dari beberapa orang itu, ada yang mengeluarkan kalimat akan merobohkan pagar dan akan menurunkan barang-barang pelapor,” paparnya.

Selang 10 menit, lanjut Sukoco, dua terlapor itu datang sehingga warga langsung bubar. “Lahan kami masih berupa tegalan, tapi dipagari dan terdapat tulisan dilarang masuk,” ujarnya.

Sukoco mengaku, dirinya melapor ke Polres, karena merasa jiwanya terancam dengan kedatangan beberapa warga tersebut. “Kami merasa terancam, maka warga itu dilaporkan ke Polres Sumenep,” tukasnya.

Sehingga, atas perbuatan terlapor, teancam dijerat pasal 167 ayat (1) dan (2) Subs pasal 335 KUH Pidana.

(Asm/Red)

Exit mobile version