SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Amir Mas’ud, sebagai terdakwah di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura,Jawa Timur, mendatangkan tim ahli IT.
Namun tim ahli IT dari surabaya itu tidak hadir, sebab, terkendala pandemi covid-19. Sehingga sidang tetap berlangsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bukan Tim IT dari surabya tidak hadir, tapi tidak datang karena Covid-19, itu tetap hasilnya dibacakan oleh JPU,” kata Humas PN Sumenep, Firdaus, Rabu, (15/7/ 2020) saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, lanjut Firdaus, juga dua saksi terdakwah hadir semua dalam persidangan tersebut. “Ditambah dua saksi terdakwah semua hadir,” ungkapnya.
Diatanya saksi IT apakah menguatkan dengan perkara itu?, Firdaus enggan berkomentar. “Untuk menguatkan atau tidak, hakim nanti yang akan menilai, jadi tidak bisa saya uraikan sekarang, nanti hakim yang akan menelaah, yang jelas nanti akan tertuang dalam putusan,” ujarnya.
Sedangkan, agenda sidang selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan terdakwah. “Minggu depan pemeriksaan terdakwah,” jelasnya.
Namun, jelas Firdaus, sidang terdakwah Kepala Desa Longos itu, akan dilakukan enam kali sidang. “Minggu depannya lagi sidang tuntutan, selanjutnya sidang pembelaan dan tanggapan dari jaksa dan tanggapan terdakwah, barulah putusan. itulah tahapan sidangnya,” ungkapnya.
Sehingga, dari persidangan yang akan dilakukan enam kali. akan tetapi soal waktunya tidak bisa memastikan.
“Kami tidak bisa memastikan, bukan tidak ada yang pasti. tapi karena ada namanya yang sakit dan ada kendala kendala tertentu diluar kemampuan kita, ya sidang pasti tertunda dan bergeser ke sidang berikutnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.
(Red)