SUMENEP, (TransMadura.com) – Penyegelan lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik Sukoca di Desa Longos, Kecamatan Gapura, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang.
Bahkan, pemilik lahan mengadukan ke inspektorat setempat, DPM-PTSP menyegel dinilai tidak mendasar, bahkan pemilik lahan menduga kuat penyegelan ada konspirasi dengan pihak Desa (Kepala Desa).
“Masalah penyegelan ini, dugaan erat muncul karena masalah laporan pidana kades dengan saya, kemudian ramai ramai pihak perizinan bersama tim melakukan penyegelan lahan,” katanya.
Padahal, lahan tersebut masih belum apa apa, terlihat lahan kosong rerumputan. namun, jelas Sukoco, sangat aneh pihak perijinan langsung mengklim lahan tambak tidak berijin di tutup sementara. “Dasar apa langsung klim tambak, kami belum apa apa,” ungkapnya.
Dia menilai, pihak birokrasi Sumenep tidak serius dalam menangani persoalan ini, sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti dari pihak inspektorat untuk menindahlanjuti aduan itu. ” Kami nilai pihak birokrasi khususnya inspektorat tidak serius menangani aduan kami, ini sudah lebih 14 hari dari surat aduan yang di layangkan,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, bahwa terkait surat aduan itu sudah memanggil pihak DPM-PTSP, ternyata belum menyelesaikan semua perijinan, ketentuannya memang diberhentikan sementara. “Sebelum mereka melengkapi dihentikan sementara, itu memang regulasi yang kami tau,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (19/6/2020).
Titik menjelaskan, kalau sudah beli tanah dan peralatan, pihak investor beralasan hanya coba coba, sehingga tidak mau mengurus ijin. “Ini kan tidak akan ketemu penyelesaiannya,” ucapnya.
Ditanya dasar penutupan lahan itu?, Titik Suyati enggan berkomentar. “Kalau urusan itu pihak DPMPT- SP yang tau, yang jelas pasti ada persyaratan yang belum dilengkapi, tidak mungkin sepihak,” ucapnya.
Kepala DPMPT-SP Sumenep, Didik Wahyudi , tidak banyak komentar, bahwa penyegelan itu sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
“Kami sudah lakukan sesua regulasi dan mendasar, itu hanya ditutup sementara untuk menyelesaikan semua administrasi, setelah itu, silahkan lanjutkan,” singkatnya.
(Red)