Hukum  

Disdik Pamekasan, Akan “Sanksi” Oknum Guru PNS SDN Kadur 2, Dugaan Melakukan Kriminal

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, akan sanksi Oknum Guru PNS di SDN Kadur 2 dugaan melakukan tindak pidana pencurian ayam pada waktu di Desa Kaduara timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jatim.

“Kalau masih tersangka terduga kami belum bisa mengambil kesimpulan, kalau memang terbukti dan sudah Incrah di persidangan nanti akan kami sampaikan ke inspektorat,” kata Kadisdik Pamekasan, M. Zeini, saat dihubungi melalui Telepon genggamnya.

Dia menjelaskan, bahwa disdik tidak bisa memberikan sanksi, namun semua itu diserahkan kepada indpektorat sanksi apa yang akan berikan, “Sanksi itu ke inspektorat, kalau memang terbukti tidak kriminal itu,” ucapanya.

Laporan kasus tindak pidana pencurian ayam ke Polsek Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang dilakukan oleh seorang guru PNS terus bergulir. Pasalnya, seorang pelaku berinisial RHW (40), guru pengajar di SDN Kadur 2, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Polsek Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memproses laporan pelaku tindak pidana pencurian ayam milik Subaidi (50) warga Dusun Pesisir, Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 23 / P/ JATIM / RES SMP / SEK PRENDUAN, tertanggal 19 Mie 2020, pencuri ayam bangkok jantan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) insial RHW (40), warga Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa pencurian 1 ekor ayam bangkok pejantan itu terjadi, selasa, (17/6/2020) sekira pukul 14:30 wib dan sampai saat ini polsek prenduan kecamatan pragaan terus memproses kasus kriminal yang dilakukan oleh seorang PNS tersebut, hingga pemanggilan saksi saksi.

Sesuai Laporan, Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh mertuanya yang disampaikan pada istri Subaidi. Setelah mengetahui, Subaidi langsung mengecek ke kandang ayam. “Memang benar ada tiga ekor ayam yang hilang,” kata Subaidi mengisahkan.

Setelah mengetahui, Subaidi pergi ke rumah familinya yang bernama Pak Farihah. Tujuannya untuk memberitahukan jika ayam miliknya hilang.

Bahkan, Pak Farihan kepada Subaidi mengaku jika dirinya juga sering kehilangan ayam.

Kemudian atas himbauan Pak Farihah, Subaidi pergi ke pasar Larangan. Subaidi berangkat dari rumahnya sebelum adzan subuh berkumandang.

Sesampainya di pasar tradisional, dia bersama anaknya lama menunggu.

Setelah itu datang seorang pedagang ayam dari arah utara dan berhenti tepat didepannya Subaidi dan anaknya.

Kemudian sipedangan tersebut mengeluarkan ayam jantan yang diduga miliknya dari sangkar pedagang dengan bawa menggunakan sepeda motor.

Setelah mengetahui, anak Subaidi mengetahui jika ayam yang dikeluarkan oleh pedagang merupakan ayam milik ayahnya yang hilang. Karena ada ciri khusus sehingga mudah dikenali.

Saat itu kata dia, ayam tersebut sempat dikasih Rp100 ribu oleh pedagang, namun ditawar sekitar Rp60 ribu, yang pada akhirnya dibeli warga sekitar Rp80 ribu.

Setelah jadi, Subaidi menghampiri pedagang dan berbisik-bisik jika ayam yang dijual merupakan miliknya. Sehingga pedagang mengambil kembali pada warga dan mengembalikan uang yang telah diterima.

Setelah itu Subaidi meminta keterangan pada pedagang jika ayam tersebut didapat dari mana. pedang mengaku dibeli dari RHW (40) seorang berinisial yang sering dipanggil Cecep di Desa Kaduara barat.

(Na2/Red)

Exit mobile version