Hukum  

Emas 150 Gram dan Uang Rp 35 Juta Milik Warga Talango Raib

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Warga Dusun Gelisek Daya, Desa Kombeng, Kecamatan Talango, Madura, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana pencurian. Korban bernama Marwati (55) mengaku, kabarnya emas yang dicuri miliknya sekitar 150 gram dan uang tunai Rp35 juta.

Peristiwa itu, infornasinya baru diketahui oleh korban pada Rabu 17 Juni 2020 sekitar puku 06.00 Wib. Saat itu Marwati masuk kedalam rumahnya, saat melihat tempat penyimpanan barang berharganya, emas berupa gelang kalung serta uang sudah raib.

Dugaan barang itu, diambil orang, sebab mengingat rumah korban merupakan rumah gedek.

Kepala Desa Kombang Abd. Kholik membenarkan peristiwa tersebut. “Ia benar,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

Bahkan kabar lain peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. “Iya benar mas, ada kejadian kemalingan di rumah warga desa kombang”, kata Kanit Intel Polsek Talango, Asyari saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Saat ini kata dia penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memeriksa saksi-saksi.

(Asm/Red)

Exit mobile version