PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Mantan terpidana Kasus Korupsi dana Desa yg sekaligus mantan Bupati Pamekasan Ach. Syafi’i Yasin M.Si, mengikuti Kegiatan Baksos DPC PPP Kabupaten Pamekasan untuk membantu penanganan covid-19 yaitu pembagian masker dan hand sanitizer.
Keberadaan Syafi’i Yasin sampai saat ini masih menjadi sorotan, karena baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Probolinggo atas vonis yang dijalaninya selama 2 tahun 8 bulan.
Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah Ketua Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA), Arman. Menurutnya PPP selaku partai dengan perolehan kursi terbanyak harusnya lebih bijak menyikapi keberadaan mantan terpidana kasus korupsi. “Harusnya Partai dengan perolehan kursi terbanyak, dan dapat kepercayaan lebih dari masyarakat Pamekasan, dapat lebih bijak menyikapi keberadaan mantan terpidana korupsi untuk dijadikan icon kegiatan, sehingga dapat meyakinkan masyarakat Pamekasan bahwa PPP adalah partai yg benar-benar bersih”, ujar Arman.
Sementara itu, pengurus DPC PPP Kabupaten Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya, merasa kaget atas keberadaan Ach. Syafi’i, “Kaget, saya kurang paham skenario kegiatan dengan mendatangkan beliau tujuannya apa? Itu mungkin yang kominunikasi pengurus harian. Karena setahu saya beliau terakhir aktif sebagai pengurus DPP partai Demokrat, tapi hadir di Kegiatan Baksos DPC PPP Pamekasan dan memakai seragam Partai PPP” ujar salah satu pengurus DPC PPP tersebut.
“Sebelum pindah ke Partai Demokrat dan Menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009-2014 memang beliau adalah Kader PPP, kami juga kurang paham beliau mengikuti kegiatan kami adalah murni mau ikut membesarkan DPC PPP Pamekasan atau bagian dari visi politik tertentu. Tapi intinya pengurus DPC PPP Pamekasan ingin membantu masyarakat melakukan pencegahan penularan covid-19” ujarnya.
Adapun kegiatan baksos tersebut dilaksanakan pada tanggal 22-23 April 2020 dari jam 09.00 WIB sampai selesai yg bertempat di Kantor DPC PPP Pamekasan dan dipertigaan Jln. Raya Waru-Pamekasan Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
(*)