SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar putusan sidang praperadilan terkait kasus beras oplosan terduga L (inisial). Pasalnya, proses putusan sidang praperadilan ini, yang diajukan L melalui kuasa hukumnya, sudah melalui tahapan selama tujuh hari resmi ditolak
“Sidang hari ini tentang gugatan dari pihak pemohon ditolak,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oskar. Senin (20/04/2020).
Oleh sebab itu, lanjut Oskar, karena itu sudah di uji dalam praperadilan dan sesuai melalui proses dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan penetapan tersangka sampai penahanan. “semua proses upaya penyidikan itu sudah tepat atau sah,” jelas Oskar.
Bahkan, jelas Kasat muda ini, penetapan tersangka L, sudah melalui beberapa tahapan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, “Kami pihak polres proses tahapan itu tidak ada yang bertentangan dengan perundang undangan,” ungkapnya.
Ditanya langkah pores setelah putusan praperadilan? Oskar menegaskan, akan melakukan proses untuk mengirimkan berkas yang sudah jadi untuk tahap berikutnya ke tahap penuntutan. “Kalau tersangka lain dalam perkara ini, sementara tidak ada,” tegasnya.
Namun demikian, tegas oskar, tetap akan memonitoring modus modus yang seperti L, L lainnya. ,” kami tetap memonitoring kemungkinan ada L, L lainnya atau penyedia,” tegasnya
Apabila ada yang melakukan hal serupa seperti L itu, pihak polres Sumenep tetap akan menindak tegas. “Kami tidak main main, kalau ada yang melakukan itu aka tetap ditindak tegas,” ucapnya.
AKP Oscar berharap, dukungan semua pihak untuk bekerja sama membongkar pelaku beras serupa yang dilakukan oleh terduga L.
“Beras ini merupakan beras yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang kurang mampu, sehingga kita bersama-sama memerangi dan memberantas orang-orang yang berprilaku kurang baik ini,” ucapnya.
AKP Oscar menjelaskan pula terkait dengan status pekerja dan sopir. “Selama ini pekerja dan sopir keberadaannya sebagai saksi,” jelasnya.
Diakhir penyampaiannya Oskar menegaskan sampai saat ini tidak ada keterkaitan dengan “Afan group”. “Penyidik tidak akan mengaitkan sesuai yang tidak terkait dalam kasus tersebut,” tandasnya.
(Asm/Red)











