Hukum  

Diduga Pencemaran Nama Baik, Kades Aeng Tongtong Dipolisikan Perangkat Desa

SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Ditengah wabah covid-19, akan berhadapan dengan penegak hukum, sebab, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Desa Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan, dilaporkan atas dugaan telah mengambil kebijakan sewenang-wenang. Dengan memberhentikan delapan perangkat Desanya dengan alasan yang tidak masuk akal dan telah meresahkan kelompok masyarakat.

“Kades Aeng Tong Tong dilaporkan telah membuat (fitnah), yang mengarah kepada kliennya. Karena klien kami merasa dirugikan dengan tuduhan yang terlampir dalam surat peringatan,” Kata Kuasa Hukum pelapor, Ach Supyadi, SH.

Sehinga, perangkat desa melaporkan kepala desa aeng tongtong atas dasar dugaan pencemaran nama baik. “Hari ini melaporkan kepala Desa Aeng Tongtong atas pencemaran nama baik,” katanya, Selasa, (14/4/ 2020).

Supyadi menjelaskan, sebanyak delapan perangkat diberhentikan sementara. Sebelum pemberhentian sementara, ada SP 1 dan 2, dalam SP tersebut dicantumkan tuduhan yang dirasa berlebihan dan itu tidak benar.

“Tuduhannya dalam SP itu berbunyi perangkat melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat,” kata Supyadi.

Padahal, delapan perangkat desa tersebut, kata Supyadi, merupakan perangkat lama yang sudah bekerja di desa tersebut.

“perbuatan yang dilakukan kepala desa tersebut telah melawan hukum dengan melakukan fitnah,” ucapnya.

Sementara, sesuai peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep No. 34 Tahun 2017 Jo. Perbup No. 8 Tahun 2020, Tentang Perangkat Desa hanya dapat diberhentikan karena Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.

Selain itu, perangkat desa diberhentikan, yang sudah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa. melanggar larangan sebagai perangkat desa.

(Asm/Madi/Red)

Exit mobile version