BANGKALAN, (TransMadura.com) -Polres Bangkalan Polda Jawa Timur menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana 3C ( CURAS, CURAT, CURANMOR ), di halaman depan gedung Graha Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkalan, Jum’at, (13/03/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama, menyampaikan, sepuluh tersangka dari lima kasus, yakni, tiga tersangka dengan kasus CURASRANMOR berinisial FR, SW (eksekutor) dan S (penadah).
“lima tersangka dengan kasus CURANMOR berinisial F (eksekutor), H, J, R, dan Y sebagai (penadah). 1 tersangka dengan kasus CURAT berinisial NH,” katanya, saat konfrensi pers.
Selain itu, lanjut Rama, kasus CURASRANMOR atau pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (BEGAL) yang terjadi pada awal maret, di Jl raya ovepass suramadu Desa Pangpong,
Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Korban seorang perempuan dengan inisial DP, korban dipepet oleh
pelaku
kemudian
pelaku yang dibonceng,
memukul
tangan dan
Helm korban dengan kayu ” ucapnya.
Sehingga, pada saat itu, jelas Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan, demi mempertahankan kendaraan. “Sebenarnya korban sempat melakukan pertahanan, namun nahasnya korban tidak mampu dan merasakan takut, maka pelaku berhasil membawa kabur kendaraan ” tambah kapolres.
Sementara, dari hasil kejahatan tersebut, polres berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti kendaraan bermotor. Adapun pelaku inisial S masih dalam pengejaran atau DPO.
” Dari kejadian tersebut, kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor, sedangkan 1 pelaku berinisial masih dalam pengejaran atau DPO,” tambahnya.
“Dari perbuatan kejahatan tersebut, pelaku dikenai pasal 361 KUHP. ” Curasranmor atau begal akan dikenai pasal 361 KUHP” ujarnya.
(Mid/Red)