Hukum  

Bejat, Warga Sapeken Cabuli Anak Usia Dibawah Umur

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anak berusia dibawah umur sebut saja Mawar (Bukan nama asli) (6) warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, harus merasakan perlakukan bejat dari seorang laki laki berinisial YN (28) warga desa yang sama.

Mawar dicabuli diperkosa pada Rabu (12/02/2020) saat korban jendak mecari ayahnya bernama parhan dengan naik sepeda pancal. Saat itu ayahnya sedang berada dirumah Arno.

Mawar yang masih duduk dibangku PAUD ini, saat melewati area persawahan korban di cegat lalu di ikat oleh pelaku YN, dan Pelaku langsung Mencabuli Korban di semak-semak tanah tegalan.

“Setelah perbuatan tersebut selesai, Mawar (Korban) langsung pulang kerumahnya dan memberitahukan kepada Ibunya Mak Mulik yang saat itu berada di rumah saksi Mak Kudak, bahwa mengaku dirinya di ikat dan di setubuhi oleh pria hitam tinggi besar,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH.

Saat ini, kata Widi, pelaku diamankan di Polsek Sapeken, saat itu pelaku dibawa warga ke balai desa di introgasi dan mengakui bahwa semua bukti adalah miliknya.

” Pelaku terancam Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak,” tutupnya.

(Fero/Red)

Exit mobile version