SUMENEP, (TransMadura com) —
Perseteruhan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya perseturan tersebut sampai berujung pada pimpinan DPRD dilaporkan ke kejaksaan setempat oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan bersama Ketua Fraksi Demokrat. Jum’at, (21/2/2020).
Kali ini Kader Partai Gerindra, Wiwit angkat bicara, seharusnya Pimpinan DPRD bijak tidak sewenang wenang dan sudah saatnya lebih transparan ke publik semua kegiatan yang berhubungan dengan dewan.
“Lebih terbuka memper tanggungjawabkan ke publik dan masyarakat,” katanya kepada media ini.
Sehingga, lanjut Wiwit, kepekaan terhadap persoalan masyarakat lebih diutamakan. “Jangan kepentingan perorangan yang di utamakan, apa hal ini terjadi karena biaya kost pemilu 2019 sangat mahal,” setusnya dengan bertanya.
Hal ini, kata mantan anggota dewan ini, DPRD sudah saatnya terbuka setiap kungker hasilnya disampaikan ke publik. Hasil reses juga disampikan dan juga hasil pembahasan anggaran, agar focus DPRD lebih terarah ke masyarkat.
“Saya kira pimpinan DPRD harus bijak dan menjadi pengayom seluruh anggota yang ada. Hal ini yang nampak dengan pelaporan, bahwa di dalam DPRD sudah terkotak kotak dengan kepentingan masing-masing.
“Jadi siapa yang berbuat dia harus bertanggungjawab, jangan hanya makan uang rakyat untuk kepentingan pribadi,” cibirnya.
Sebekumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Zainal Arifin, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,
Madura, Jawa Timur, Jum’at, (21/02/2020).
Kedatangannya, mereka melaporkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sumenep, diduga penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (Perdin) ke luar provinsi untuk penginapan hotel.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zeinal mengatakan, kedatangannya melaporkan pimpinan DPRD Sumenep, sebab diduga penyalahgunaan anggaran perjalana dinas (perdin) penginapan hotel ke luar provinsi khususnya ke kota tangerang dengan anggaran 8 juta permalam.
“Memang dibenarkan ngambil 30 persen dengan catatan tidak bermalam di hotel, dengan alasan punya keluarga, punya saudara atau punya rumah sendiri, tidak apa,” katanya. Jum’at, (21/2/2020) saat di kantor kejari.
Akan tetapi yang menjadi lucu, jelas Seinal, pimpinan sendiri patungan (urunan) bermalam di hotel yang murah dengan mengambil yang 30 persen. “Saya tau sendiri pimpinan urunan nginap di hotel yang murah, kalau dihitung dengan anggaran 30 persen dua malam hampir tiga jutaan, tapi dia ngambil bermalam di hotel yang hanya harga 600 ribu saja, banyak untungnya masuk kantong sendiri,” jelasnya.
Dia menginginkan, kalau ada lebihnya anggaran, kata Zainal, mendingan habiskan saja. “Atau perbupnya saja dirubah, sebab, dari semua paripurna, kami dari fraksi PDI Perjuangan ngotot untuk segera dirubah, tapi tidak diindahkan oleh pimpinan DPRD,” tegasnya.
Sehingga, minggu depan akan melengkapi laporan dengan bukti bukti waktu di kota tangerang, dan bukti trasfer ke rekening pribadi terkait dengan pembiayaan tersebut.
“30 persen masuk ke rekening tiga pimpinan itu, versi saya itu hanya memperkaya diri, hal hal seperti itu mendingan kembalikan saja ke kasda, dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk kantong pribadi, ” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir mengatakan, meski ngambil dana 30 persen dari penginapan, Pimpinan DPRD tetap diperbolehkan nginap dihotel. Kata dia, mau nginap saja itu merupakan hak pimpinan dewan.
“Ngambil 30 persen itu boleh. Tidak ada larangan. Bagi yang ngambil 30 persen maka tidak boleh nginap (di hotel), harus tidurnya di gorong-gorong, ya gak mungkin lah,” dalihnya.
(Asm/Red)











