Hukum  

Desa Tambak Sari Sering Jadi Transaksi Narkotika, Pedagang Tembakau Ditangkap

SUMENEP, (TransMadura.com) –
MS, pedagang tembakau, warga Dusun Bajik, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, harus merasakan jeruji besi, ditangkap Satrekoba Polres Sumenep,Jawa Timur, sebab terlibat kasus narkotika jenis sabu.

MS, ditangkap di rumah sendiri, Rabu, (19/02/ 2020), sekira pukul 21.15 Wib, saat mau melakukan transaksi barang haram tersebut.

Peristiwa penangkapan, berawal petugas saat menerima informasi dari masyarakat, bahwa didaerah Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Sehingga, satuan anggota reskoba langsung melakukan penyelidikan, dari informasi itu, terlapor MS akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

“Penyelidikan secara intensif, petugas mengetahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.

Lanjut Widi, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor.

“Petugas melakukan penggeledahan, kembali di dalam rumahnya dan ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dan ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu,” ungkapnya.

Barang tersebut, jelas mantan Kapolsek Kota in, ditunjukan kepada terlapor dan mengakui barang haram ituadalah miliknya.

“Terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sehingga tersangka terangcam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Sementara, BB yang berhasil disita, berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram (jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram).

1 (satu) kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu.
1 (satu) unit handphone merk “EVERCOSS” warna hitam.

Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening dan 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.

(Asm/Hen/Red)

Exit mobile version