SUMENEP, (TransMadura.com) —
Setelah polisi menahan oknum PNS pelaku pencurian sepeda pancal di area taman bunga (TB) adipura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada minggu, pagi (09/02/2020) kemarin terus bergulir pengembangan.
Berdasarkan foto yang beredar, terlihat tiga orang yang sedang jongkok sambil mengalungkan tangannya ke belakang. Tiga orang ini lah yang diduga ditangkap oleh Polisi.
Selain tiga orang itu, juga terlihat sejumlah sepeda angin yang berjejer di belakang mereka yang diduga sebagai barang bukti. Serta terdapat sejumlah Anggota Polisi yang berdiri di belakang sepeda itu.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kapolsek Kota, Polres Sumenep, AKP Jawali, membenarkan adanya penangkapan orang tersebut. Hanya saja, dia belum menjelaskan secara rinci soal siapa dan kapan mereka ditangkap oleh petugas. “Nanti kita informasikan ya,” katanya saat dihubungi media ini.
Dia juga belum bisa menjelaskan adanya keterkaitan antara oknum PNS yang mencuri sepeda di Sumenep dengan tiga orang yang ditangkap itu. Hanya saja, Jawali mengatakan mereka ditangkap disalah satu daerah di Surabaya.
“Ya makanya, kan masih belum kita ini, namanya, keterkaitannya bagaimana. Kita masih interogasi,” tambahnya, saat dikonfirmasi melalui HP genggamnya.
Sementara juga, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti membenarkan saat ditanya di group Humas Polres. “Benar,” katanya.
Sebelumnya, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial AS kepergok mencuri sepeda pancal merek Pollygon Serie 5 di parkir timur Taman Adipura Sumenep pada Minggu pagi, (09/02/2020) kemarin.
Pelaku yang tertangkap tangan, sempat mendapat bogem dari beberapa pengunjung. Menghindari kekerasan massa yang lebih banyak, AS diserahkan ke Anggota KODIM 0827 Sumenep untuk diamankan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kota Sumenep untuk diproses hukum.
Belakangan terkuak, kepada Polisi lelaki yang tercatat berusia 47 tahun warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep itu mengaku nekat mencuri untuk membayar cicilan mobil. Dia memiliki mobil Innova yang dibeli dengan cara kredit. Kini, ia hanya bisa pasrah menunggu penjara. Ia diancam dengan pasal 362 KUHP.
“Motif pencurian sepeda pancal adalah untuk bayar cicilan mobil Innova,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti S.
(Asm/Red)











