SUMENEP, (TransMadura.com) –
Permintaan perawat kontrak Ponkesdes di Kabupaten Sumenep, untuk disetarakan jadi PNS, hanya menjadi angan angan. Paslanya, menjadi PNS harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
“”Mekanismenya kan sudah jelas, tapi pengusulannya, ini sudah dua tahun tidak ada untuk diusulkan masuk formasi,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim usai Rapat Paripurna di DPRD Sumenep, Kamis, (26/12/2019) kemarin.
Bupati dua periode ini menyampaikan, permintaan perawat kontrak ponkesdes untuk jadi PNS, kabupaten hanya mengusulkan, sebab semua kewenangan bagian dari Pemprov. ” terkecuali provinsi yang mengusulkan. kalau disini suratannya pasti,” ungkapnya.
Sedangkan terkait SK, Buya memaparkan, kabupaten hanya sebagai penempatan. sedangkan pengankatan semua dari provinsi. “Gajinya juga dari provinsi, tidak dari APBD kabupaten,” jelasnya.
Namun, selain itu, gaji sebelumnya perawat kontrak, sebesar Rp 1,8 juta yang dianggrakan dari pemprov. ” Satatusnya tetap provinsi, tidak dari sini,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Bupati, yang mengusulkan adalah Gubernur, bahawa ada sekian ribu di kabupaten yang ada. Kabupaten hanya mau suratan pengusulan.
“Kalau hari yang suratan masuk ke meja saya akan saya tandatangani, tipa insyaallah hari ini surat dari kesehatan akan selesai, tidak akan lama kalau surat sudah ada di saya,” tegasnya.
Sebelunya, sejumlah perawat kontrak Poskesdes Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi Komisi IV DPRD setempat, kamis (26/12/2019).
Kedatangannya untuk melakukan audiensi yang ketiga kalinya menindaklanjuti permintaan agar diperhatikan disetarakan jadi PNS.
Audiensi kali ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, meski sebelumnya dua kali panggilan komisi IV tidak hadir.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan mengatakan, Dinas Kesehatan segera mengirim surat ke provinsi melalui kabupaten. Namun mereka masih sangat wajar meminta untuk menjadi PNS, sebab pengabdiannya wajar lebih 10 tahun.
“Kalau di Komisi IV penting dan layak untuk diperjuangkan, yang penting status para perawat kontrak harus jelas,” ungkapnya.
Sedangkan, saat ini status perawat kontrak belum jelas, bahkan SK masih dari Dinkes sumenep. “Makanya kami merekomendasikan agar secepatnya ditindaklanjuti ke Dinkes Provinsi dan Kementerian pusat,” ucapnya usai Audiensi.
Koordinator Poskesdes Jawa Timur, Nurul Iksan menyampaikan, tidak meminta banyak untuk jadi PNS, akan tetapi, hanya ingin para perawat kontrak Ponkesdes diperhatikan.
“Kami menuntut hanya untuk kesejahteraan. Bukan untuk diangkat jadi PNS,” kata Nur Ikhsan, Koordinator Ponkendes Jawa Timur.
(Asm/Red)