Hukum  

Desember 2019, Polres Sumenep Musnahkan Ratusan Botol Miras

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kopolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tujuh hari bulan Desember 2019, memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Ratusan minuman terlarang itu, merupakan hasil sitaan selama operasi Cipta Kondisi (Cipkon) terhitung sejak 14-20 Desember 2019. “Ada 424 botol miras yang dimusnahkan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Kamis, (19/12/2019).

Berbagai merk minuman keras ada 434 botol diantaranya, Bier Bintang sebanyak 217 botol, Guinnes 65 botol, Jinro Chamisul 3 botol, Catain Morgan 4 botol, Anggur Merah 60 botol, Iceland 8 botol, Bir Balihai 39 botol, Anggur Put8h 9 botol, New Port 4 botol, Prosbir 3 botol, Air Singaraja 12 botol dan arak 4 botol.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan alat berat berupa wales yang dilakukan di halaman Mapolres Sumenep.

“Miras itu merupakan hasil yang disita dari berbagai toko,” jelasnya.

Dari kasus tersebut lanjut Deddy, penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang. “Ada empat orang yang jadi tersangka dari empat kasus ini,” tegasnya. (Fero/Red)

Exit mobile version