SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah Polres Sumenep mengamankan dua tersangka perkara tindak pidana secara bersama sama pengrusakan terhadap peralatan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Satu lagi polisi berhasil ungkap tersangka inisial SA, warga Dusun Kabbuen Timur, Desa Jurusan Laok, Kecamatan setempat, atas dasar
Laporan Polisi : LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019.
Peristiwa penangkapan, anggota reskrim polres Sumenep mendapatkan informasi keberadaan SA pelaku pengrusakan perlengkapan dan kelengkapan pilkades.
“Anggota melakukan lidik kebenaran informasi tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media dalam rilisnya.
Sehingga, kata Widi, anggota melakukan lidik diketahui pelaku berada dirumah tetangganya sedang menghadiri undangan.
“Anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ke peralatan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih. “Barang bukti yang diamankan berupa Bukti rekaman video.
Potongan kursi plastik. Potongan kursi kayu. Meja kayu. Sobekan kertas suara. Bilik suara. Kotak suara,” jelasnya.
Sebelumnya Kamis (7/11/ 2019) sekira pukul 10.00 wib bertempat di sebuah Tegal yg dijadikan tempat pemilihan kepala desa Juruan Laok di Dsn Jurgang DS Jurusan Laok Kec Batuputih Kab Sumenep. Terjadi pengrusakan perlengkapan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok, Sumenep. (Red)











