SUMENEP, (TransMadura.com) – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapudi (Syahbandar Sapudi) berinisial NV, dilaporkan ke atasannya oleh HDR (Suami).
Pasalnya, istrinya NV, warga kecamatan gayam diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial
YD, tak lain juga rekan kerja di sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Ferry Dharma Kartika warga Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Hubungan gelap NV dengan YD, sudah diketahui suaminya pada awal bulan 8 tahun 2019. Meski ketahuan melakukan serong, rumah tangga keduanya bisa diselamatkan dengan cara kekeluargaan.
Namun, hubungan NV dan HDR kembali bermasalah hingga NV keluar dari rumah dan tinggal di kontarakannya Kepala Syahbandar di desa pancor dengan membawa dua anaknya.
Dikonfirmasi media ini, YD mengakui, bahwa ia mempunyai hubungan terlarang dengan NV dan merasa penyesalan telah melakukan hubungan terlarang dengan NV.
“Ya benar, saya menyesal telah melakukan hubungan terlarang dengan NV,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, sabtu (26/10/2019).
YD bercerita kronologis awal pertemuannya dengan N. berawal dari perkenalan di atas kapal KMP Dharma Kartika hingga melanjutkan pertemuannya di hotel utami.
“Kami berhubungan intim layaknya suami istri, pertemuan kami hanya dua kali di ditempat hotel yang sama,” Ngakunya.
Saat itu, lanjut YD, hubungan terlarang tersebut dilakukan pada saat jam dinas. Sementara NV menunjukkan surat SPPD palsu kepada suaminya agar suaminya tidak mencurigai pertemuannya dengan YD.
Terpisah, pihak Keluarga HDR suami NV, merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut dan berharap segera dilakukan perceraian di Pengadilan Negeri Sumenep .
Sebab, NV sudah mencemarkan nama baik keluarga dan melanggar norma-norma agama dengan melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
“Kami minta ada sanksi tegas terhadap NV yang telah melanggar kode etik PNS. Sebab
sesuai undang undang yang tercantum dalam PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Kemenhub, yaitu tidak menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” ucap pihak keluarga HDR.
Kepala Syahbandar Rudy Susanto, SH.MH, membenarkan bahwa suaminya NV telah menghubunginya. “Suaminya memang telah nelfon saya. saya juga minta harus ketemu dulu sama suaminya NV dengan bukti bukti yang ada,” ungkapnya.
Sehingga, kata Rudy tudak akan tinggal diamdan akan memberikan sanksi berat terhadap NV. “Kami akan memberikan tindakan tegas kalau nanti terbukti,” tegasnya. (Fero/Red)
.