SUMENEP, (TransMadura.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Paslanya, persoalan demi persoalan terus terjadi, dari dikeluarkannya Perbup Nomor 54 tahun 2019 tentang Pilkades, membuat beberapa Fraksi di DPRD Sumenep menggunakan hak Interpelasinya, karena isinya dinilai kurang tepat.
Bahkan, protes baru muncul dari kalangan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dan DPRD Sumenep, terkait dengan pelaksanaan uji kepemimpinan Bacakades.
Menariknya, Politisi Partai Gerindra menilai hal tersebut cacat hukum, karena penetapan akumulasi tes tulis dan wawancara yang dikalikan 30 persen tidak diatur dalam Perbup Nomor 54 tahun 2019 tentang Pilkades.
“Ini sudah cacat hukum, dalam Perbup 54 tahun 2019 tidak ada tentang aturan itu. Tapi kok malah pada saat tes ada dikalikan 30 persen, ini sudah cacat hukum,” ujar Nurus Salam Anggota DPRD Sumenep, dari Fraksi Partai Gerindra, Rabu (2/10/2019).
Nurus Salam menilai, uji kepemimpinan yang memiliki bobot 30 persen (tes tulis 10 persen dan wawancara 20 persen) sangat berpotensi untuk dipermainkan atau subjektif.
“Tes wawancara yang memiliki bobot 20 persen, kan tidak ada patokan yang jelas, subjektifitas pasti terjadi. Disitu juga dapat dipermainkan oleh tim penguji,” ucapnya.
Sementara, salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Beni Ari Setia Budi yang pada saat itu melakukan interupsi, malah tidak dengarkan. Bahkan, salah satu panitia pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyampaikan, bukan waktunya diskusi. Akibatnya, interupsi itu diabaikan tanpa ada penjelasan apapun.
“Ini bukan saatnya Disukusi,” kata Beni menirukan salah satu Panitia Pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ia berharap, uji kepemimpinan Bacakades ini tidak hanya sebatas formalitas dan adanya permainan dalam skoring.
“Saya harap ini bukan akal-akalan Pemerintah untuk menutupi kesalahan apa yang diatur dalam Perbup 54 tahun 2019,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath juga menyoal tentang pelaksanaan Tes kepemimpinan bakal calon kepala desa (Bacakades) bahwa anggaran biaya diduga janggal.
Dugaan tersebut, anggaran pelaksanan tes tambahan itu dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Desa (APBDes).
Politisi asal kepulauan ini menyatakan, Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanan Pilkades serentak harus menggunakan APBD. “Mengacu pada UU tidak boleh menggunakan APBDes,” katanya.
Dia menyadari terdapat beberapa kegiatan yang bisa memakai anggaran APBdes, salah satunya pengadaan alat kelengkapan kantor (ATK) panitia atau pengadaan printer.
“Tapi kan tes ini tidak masuk bagian kegiatan Pilkades, melainkan ini masih tahapan. Tentunya ini harus dijawab oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya saat melakukan sidak bersama beberapa Fraksi lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep Moh. Ramli membenarkan jika anggaran tes kepemimpinan dibebankan kepada desa melalui APBDes.
“Boleh lah, deregulasi itu ada. Hemat kami boleh, justru yang tidak boleh membebani calon,” katanya.
Apalagi kata dia, pembiayaan tes itu telah diatur dalan Peraturan Bupati Nomor 54 selaku sandaran hukum pelaksanaan Pilkades ini. “Dalam Perbub sudah ada,” tegasnya
DPMD Sumenep menggelar Uji Kepemimpinan terhadap sebanyak 253 bakal calon Kepala Desa di Gedung Islamic Center dan 22 calon tidak hadir dalam tes tersebut. (Asm/Red)











